Kabar Bima

3 Terdakwa Kasus Korupsi di Pol PP Dituntut Berbeda

398
×

3 Terdakwa Kasus Korupsi di Pol PP Dituntut Berbeda

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran di Sat Pol PP Kabupaten Bima Tahun 2014 lalu, masuk tahap persidangan pembacaan tuntutan.

3 Terdakwa Kasus Korupsi di Pol PP Dituntut Berbeda - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

“Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU sudah dilaksanakan tanggal 29 Januari di Pengadilan Tipikor Mataram,” ujar Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Bima I Wayan Suryawan, Senin (4/1).

Kata Wayan, dari 3 terdakwa masing – masing IS, KD dan SB diberikan tuntutan yang berbeda. IS, JPU membacakan tuntutan sebanyak 3 tahun penjara, sedangkan untuk KD dan SB dituntut 1,5 tahun penjara.

Perbedaan tuntutan tersebut jelasnya, karena dinilai dari fakta persidangan, mulai dari adanya kesanggupan menganti kerugian negara, hingga kooperatifnya para terdakwa saat mengikuti persidangan.

“Kalau tidak ada halangan, 2 pekan lagi akan dilaksanakan sidang pembacaan putusan,” ungkapnya.

Diakui Wayan, ketiga terdakwa tersebut ditahan di Mataram sebagai tahanan Pengadilan Tipikor Mataram. Mengenai kecil dan besarnya hukuman yang diputuskan oleh hakim, akan dilketahui saat sidang pembacaan putusan nanti.

“Nanti tergantung sungguh dari pertimbangan hakim. Kami juga akan mengambil pertimbangan lain, jika hukuman yang dibacakan hakim sangat sedikit dari tuntutan JPU,” tambahnya.

*Kahaba-05