Kota Bima, Kahaba.- Pansus Kawasan Amahami menemui Pemerintah Provinsi NTB, untuk memperoleh data – data tentang soal alih fungsi laut dan kepemilikan secara pribadi oleh sejumlah oknum warga. (Baca. Ini Daftar Nama Warga Pemilik Tanah di Amahami)
Dari hasil pertemuan tersebut, Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Perikanan dan Kelautan serta Bappeda menyatakan, reklamasi di teluk Bima selama ini termasuk Kawasan Amahami ilegal, karena belum mendapat izin dari pemerintah provinsi. (Baca. Pansus Tanah Amahami Dibentuk, Riwayat Tanah Akan Dibongkar)
Ketua Pansus Kawasan Amahami H Armansyah memaparkan, hari ini Kamis (21/2) pihaknya bertemua dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi dan Bappeda Provinsi. Pertemuan itu berlangsung hangat dan banyak dinamika. (Baca. FKPD Bahas Alih Fungsi Kawasan Amahami, Ini Hasilnya)
“Terhadap masalah ini, teman – teman dari Dinas Perikanan dan Kelautan serta Bappeda juga menginginkan soal alih fungsi kawasan Amahami dibahas secara tuntas. Kalau ada penyimpangan harus ditertibkan,” katanya saat menghubungi media ini. (Baca. Warga Dara Gigih Protes Kapling Laut Amahami, Dewan Pastikan Bentuk Pansus)
Menurut pemerintah provinsi kata Armansyah, Amahami merupakan icon dan pintu masuk Kota Bima. Jadi harus ditata dengan baik, sesuai dengan fungsi kawasan tersebut. Karena berdasarkan aturan di RTRW nasional, provinsi dan daerah, terutama mengacu pada UU Nomor 17 tahun 2014 bahwa fungsi teluk Bima itu ada 3. (Baca. Hakim PTUN Mataram Tinjau Timbunan Amahami, Beberapa Kejanggalan Ditemukan)
Pertama fungsi kelautan yang difokuskan untuk budidaya, kemudian fungsi pariwisata agar dikelola serius, kemudian fungsi ketiga yakni pertanian yang juga berkaitan dengan budidaya.
Dengan adanya penegasan regulasi berdasarkan 3 fungsi itu, maka setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat terkait teluk Bima, termasuk Amahami, harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah provinsi melalui Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). (Baca. Pansus Tinjau Kawasan Amahami, Timbunan Meluas Hingga Sebelah Barat Jalan Baru)
Menurut dia, berdasarkan yang terungkap saat pertemuan itu, selama ini reklamasi dan alih fungsi di Kawasan Amahami tidak mendapat izin dari Pemerintah Provinsi NTB. Baik itu reklamasi untuk pembangunan Pasar Amahami, pembuatan jalan, lebih-lebih penimbunan untuk menjadi milik pribadi. Padahal regulasi itu wajib dipatuhi.
“Sehingga saat pertemuan tadi, pemerintah provinsi menyatakan bahwa semua kegiatan reklamasi itu menyalahi aturan dan ilegal,” ungkapnya.
Terhadap pernyataan ilegal yang disampaikan oleh pemerintah provinsi tersebut, pihaknya yang berada di Pansus harus menelusuri lagi dan terus mengumpulkan data. Keterangan dan data yang disampaikan pemerintah provinsi akan menjadi bahan Pansus untuk menyelesaikan masalah reklamasi dimaksud.
*Kahaba-01