Kabar Bima

Polemik Reklamasi Teluk Bima, Dewan Kunjungi Kementrian Kelautan

372
×

Polemik Reklamasi Teluk Bima, Dewan Kunjungi Kementrian Kelautan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Komisi III DPRD Kota Bima beberapa hari lalu mengunjungi Kementrian Kelautan RI. Memperjelas soal regulasi tentang polemik reklamasi di teluk Bima. Termasuk soal penimbunan Pantai Amahami.

Polemik Reklamasi Teluk Bima, Dewan Kunjungi Kementrian Kelautan - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kota Bima Nazamuddin saat diwawancara wartawan. Foto: Bin

Anggota Komisi III DPRD Kota Bima Nazamuddin mengungkapkan, dari hasil kunjungan itu, pihak kementrian menegaskan jika teluk Bima masuk kawasan strategis nasional. Kawasan itu menjadi tanggungjawab pemerintah pusat.

“Pihak Kementrian Kelautan menegaskan di sepanjang kawasan teluk Bima idealnya memang tidak boleh ada pembangunan,” ungkapnya, Selasa (5/4).

Namun, sambung Ketua PKPI Kota Bima itu, kementrian menyarankan agar masalah itu bisa dilihat pada Perda Pemerintah Provinsi Nomor 12 tahun 2017. Agar bisa diketahui pasti zona kawasan itu diatur seperti apa.

Kata Nazamuddin, kunjungan komisi ini juga tidak bisa dilepaskan dengan kepentingan Pansus Amahami yang hingga saat ini terus bekerja, mengurai soal reklamasi di Pantai Amahami. Karena pada kepentingan yang sama, maka pihaknya juga akan segera berkoordinasi lagi dengan Pemerintah Provinsi NTB melalu Bappeda dan Dinas Kelautan.

Ia menegaskan, sebelumnya Pemerintah Provinsi NTB mengakui aktivitas penimbunan di Pantai Amahami itu ilegal. Artinya, untuk mengetahui ilegal dan tidaknya itu harus diperkuat oleh regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

“Jadi akan semakin kuat pernyataan itu kalau diikutsertakan dengan regulasi. Bahkan sampai hari ini kami juga tetap mengatakan bahwa aktivitas reklamasi dan pembangunan di Amahami itu ilegal,” tegasnya.

Untuk mengurai itu semua kata pria yang juga anggota Pansus Amahami itu akan kembali mendatangi Bappeda dan Dinas Kelautan Provinsi NTB. Memastikan isi regulasi dalam perda yang disarankan oleh Kementrian Kelautan.

“Artinya, jika memang teluk Bima termasuk Pantai Amahami, sudah ditetapkan dalam kawasan strategis nasional. Maka harus dipastikan petunjuknya dalam Perda Provinsi NTB,” tambahnya.

Kemudian ditanya mengani progres kinerja Pansus Amahami? Nazamuddin, dalam waktu dekat juga pihaknya akan mengundang BPN Kota Bima untuk meminta sejumlah keterangan. Karena bisa jadi, BPN juga berani menerbitkan hak milik di kawasan Amahami berdasarkan aturan.

“Tetapi perlu diketahui juga, apakah aturan yang dipakai oleh BPN apakah bertentangan dengan aturan yang lain. Makanya perlu diundang BPN,” tambahnya.

*Kahaba-01