Kota Bima, Kahaba.- Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Bima hingga saat ini belum menentukan sikap, apakah akan mengeluarkan rekomendasi untuk perusahaan Tukad Mas atau tidak. Pertemuan lanjutan untuk membahas sikap itu pun belum dilakukan. (Baca. Rekomendasi Tukad Mas Berpotensi Tidak Dikeluarkan Oleh TKPRD)
“TKPRD belum ada keputusannya, kita juga harus hati – hati menetapkan keputusan soal rekomendasi untuk Tukad Mas,” ujar anggota TKPRD Kota Bima pada Pokja Pengendalian Ririn Kurniawati, Rabu (24/4). (Baca. Doktor Ridwan: Tukad Mas Melakukan Pelanggaran Dengan Sempurna)
Perempuan yang juga Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima itu menjelaskan, sesuai tupoksi Pokja Pengendalian, kewenangannya membahas masalah tata ruang. Sementara untuk lokasi Tukad Mas itu, dalam RT RW hanya arahan untuk pemanfaatan umum, karena belum ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). (Baca. Dari UU Lingkungan, Jika Tidak Ada Izin, Tukad Mas Tidak Boleh Beroperasi)
“Kita ini belum RDTR nya. Di Kota Bima, baru Rasanae Barat dan Mpunda yang sudah dibuatkan RDTR, itu pun belum di perda kan,” ungkapnya. (Baca. Tukad Mas Bantah Gali Gunung di Lampe, Tapi Jika Butuh Ambil, Meski Langgar Aturan)
Menurut Ririn, sebenarnya yang menjadi masalah besar tentang aktivitas Tukad Mas tersebut yakni penambang rakyat yang tidak memiliki izin dan merusak lingkungan. Sementara perusahaan dimaksud mengambil hasil tambang dari tempat yang tidak mengantongi izin. (Baca. Pembunuh Tersadis Itu Masalah Lingkungan, Pemerintah dan Tukad Mas Harus Pikirkan Itu)
Untuk itu, terhadap rencana rekomendasi dari TKPRD, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan memberikan rekomendasi atau tidak.
“Kita lihat perkembangan dan hasil pembahasannnya nanti,” katanya.
*Kahaba-01