Kabupaten Bima, Kahaba.- Penanganan kasus OTT di UPTD Dikbudpora Kecamatan Bolo beberapa tahun lalu menuai sorotan banyak pihak. Pasalnya penanganan kasus yang menyeret nama Kabid Dikdas Dinas Dikbupora Kabupaten Bima tersebut dinilai mandek. (Baca. Saber Pungli OTT di UPTD Dikpora Bolo, Barang Bukti Rp 1 Juta)
Setelah disorot oleh dewan guru, kali ini sorotan kembali muncul dari lawyers kondang asal Kecamatan Bolo M Ali. Menurut dia, seharusnya dalam penanganan kasus OTT tersebut penyidik Polres Bima bisa langsung menahan, bukan justru membiarkan bebas berkeliaran. Karena itu ia mendesak agar penanganan kasus tersebut tidak mandek seperti saat ini. (Baca. Sehari Sebelum OTT, Ternyata Semua UPTD Dikumpulkan di Ruangan Sekretaris Dikpora)
“Proses penyelidikan kasus OTT hampir 2 tahun. Ini patut dipertanyakan ke penyidik, kenapa proses hukum kasus ini mandek,” sorotnya, Selasa kemarin. (Baca. OTT Korupsi Dana Try Out, Pejabat Dikbud Ditetapkan Tersangka)
Harusnya kata dia, penanganan kasus tersebut tidak jalan di tempat seperti ini. Pasalnya penyidik Polres Bima telah mengantongi alat bukti. Apalagi Kabid Dikdas Dikbudpora Kabupaten Bima sudah jadi tersangka. (Baca. Pungli Bermodus Try Out Rupanya Sudah Dilakukan Bertahun-tahun)
“Perkara ini harus segera dilengkapi berkasnya, tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan dan diadili,” sarannya.
Sebagai praktisi hukum, Ali menyesalkan proses hukum kaitan korupsi dana Try Out tersebut. Sebab, kendati barang bukti puluhan juta telah disita dan diamankan polisi, namun hingga saat ini belum juga menemui titik terang. (Baca. Proses Hukum Kasus OTT Tidak Jelas, Guru Minta Barang Bukti Dikembalikan)
“Penyidik Polres Kabupaten Bima segera selesaikan kasus OTT. Sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak runtuh,” desaknya. (Baca. Try Out Itu Ladang Proyek Untuk Mengumpulkan Rupiah)
*Kahaba-10