Kabupaten Bima, Kahaba.- Salah seorang guru di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, ZD pertanyakan proses hukum kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di UPTD Dikbudpora Kecamatan Bolo beberapa tahun silam. Pasalnya, hingga saat ini kasus tersebut tidak diketahui kejelasan prosesnya.
Kata ZD, jika kasus yang menyeret nama Kabid Dikdas Dikbudpora Kabupaten Bima tersebut dinyatakan tidak bersalah, polisi sebaiknya menghentikan kasus tersebut dan mengembalikan barang bukti Rp. 42 juta yang sebelumnya telah disita polisi.
“Sudah 2 tahun kasus itu. Kalau dinyatakan tidak bersalah maka kembalikan barang bukti itu,” katanya.
Yang mengherankan lagi kata dia, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Namun yang bersangkutan dibiarkan keliaran.
“Ada tersangka tapi tidak ditahan. Kan aneh,” herannya.
Dia menduga, ada keistimewaan dalam penanganan kasus tersebut. Pasalnya, banyak kasus yang ditangani polisi cepat penanganannya padahal barang bukti belum dikantongi. Sementara kasus OTT tersebut justru sebaliknya.
“Kita apresiasi proses hukum yang dilakukan polisi selama ini. Tapi untuk kasus Try Out patut diduga ada indikasi lain,” duganya.
Ia mengakui, mengenai lambannya penangan kasus itu telah dia sampaikan ke Kapolres Bima melalui SMS.
“Saya sudah SMS Kapolres. Tapi tidak direspon,” tutup dia.
*Kahaba-10