Kota Bima, Kahaba.- Panitia Khusus (Pansus) Amahami terus bekerja merampungkan soal sengketa kawasan di pantai Amahami. Dalam hitungan hari, kerja para wakil rakyat itu akan segera berakhir.
Rabu siang (11/9) Pansus Amahami kembali memanggil sejumlah pihak terkait dan sejumlah OPD. Sejumlah warga Kelurahan Dara yang sejak awal gigih berjuang soal sengketa itu juga terlihat berada di ruang pertemuan.
Ketua Pansus Amahami H Armansyah mengungkapkan, hasil pertemuan ini pihaknya mendapatkan ketegasan dari Bappeda dan Litbang tentang Perda RTRW. Mana kewenangan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima dan mana kewenangan Pemerintah Provinsi.
“Rupanya Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2012, hanya mengatur persoalan darat, bukan laut,” ungkapnya.
Sekarang kata duta PKS itu, sudah semakin jelas. Untuk masalah laut dan tidaknya di kawasan tersebut, sudah ada penegasannya. Pihaknya pada pertemuan itu juga mempertajam kewenangan, dan apa yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah terhadap penegakan Perda RTRW.
“Eksekutif membuat kebijakan dan segala macam ternyata tidak melalui pengkajian dari Perda yang sudah dibuat,” katanya.
Setelah menerima sejumlah keterangan itu, besok pihaknya akan kembali memanggil pihak-pihak yang melakukan reklamasi, penimbunan, pemilik sertifikat dan merasa memiliki tanah itu.
“Besok terakhir pemanggilan, kemudian kita akan rapat internal Pansus, untuk menyikapi dan membuat keputusan,” ujarnya.
*Kahaba-01