Kabar Bima

Hasil Kerja Pansus Amahami Tuntas, Ini Kesimpulannya

300
×

Hasil Kerja Pansus Amahami Tuntas, Ini Kesimpulannya

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- DPRD Kota Bima menggelar rapat paripurna tentang penyampaian hasil kerja Pansus Amahami, Kamis (19/9). Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bima Sudirman DJ, dihadiri sejumlah anggota dewan dan Sekda Kota Bima serta sejumlah pejabat OPD Lingkup Pemerintah Kota Bima.

Hasil Kerja Pansus Amahami Tuntas, Ini Kesimpulannya - Kabar Harian Bima
Ketua Pansus Amahami saat membacakan hasil kerja pansus. Foto: Bin

Ketua Pansus Amahami H Armansyah lalu diberi kesempatan untuk membacakan hasil kerja Pansus Amahami. Kata dia, Pansus telah melaksanakan tugas untuk membahas, mengkaji dan menganalisa persoalan yang menjadi aspirasi masyarakat Kelurahan Dara dan Paruga. Serta melakukan pertemuan dengan pemerintah provinsi dan Kementrian Kelautan dan Perikanan RI serta mengunjungi obyek yang menjadi permasalahan.

Hasil Kerja Pansus Amahami Tuntas, Ini Kesimpulannya - Kabar Harian Bima

“Bahkan untuk mengurai permasalahan ini, Pansus Amahami memanggil sejumlah pihak – pihak terkait,” ujarnya.

Dari kerja – kerja Pansus Amahami tersebut kata duta PKS itu, kesimpulannya berdasarkan hasil pembahasan, kajian dan analisis informasi dan data bebagai sumber yang berkaitkan dengan aktivitas penimbunan  reklamasi wilayah Pesisir Amahami, maka Pansus Amahami DPRD Kota Bima menyampaikan beberapa kesimpulan.

Pertama, Kawasan yang menjadi proyek permasalahan yaitu wilayah Pesisir Amahami dan Teluk Bima adalah kawasan laut yang timbun oleh individu, kelompok masyarakat ataupun pemerintah daerah secara ilegal. Kedua, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya, Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang rencana tata ruang dan wilayah Provinsi NTB tahun 2009-2029, Perda Nomor 12 tahun 2017 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi NTB tahun 2017-2037 serta Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bima tahun 2011 2031, bahwa wilayah pesisir merupakan yang di Amahami kawasan peruntukkan pengembangan pariwisata perikanan, bagi kelautan, budidaya serta kawasan konservasi bukan kawasan yang di peruntukkan bagi perdagangan dan pergudangan.

Ketiga, setiap kawasan laut atau pesisir yang dilakukan penimbunan atau reklamasi, baik yang dilakukan oleh orang pribadi, kelompok maupun pemerintah daerah harus memiliki izin reklamasi dari provinsi, karena pengembangan wilayah laut dan pesisir harus sesuai ketentuan dan kewenangan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, seluruh aktivitas penimbunan wilayah Pesisir Amahami dilakukan oleh orang pribadi, kelompok masyarakat, maupun pemerintah daerah belum memperoleh izin reklamasi dari
pemerintah provinsi. Sehingga aktivitas penimbunan, pengklaim penguasaan dan kepemilikan sertifikat di wilayah Amahami merupakan aktivitas yang ilegal.

Maka dari beberapa kesimpulan tersebut sambungnya, Pansus Amahami DPRD Kota Bima meminta kepada Pimpinan DPRD Kota Bima untuk mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada aparat hukum, untuk menyelidiki lebih jauh terkait dengan aktivitas penimbunan, penguasaan dan kepemilikan lahan di wilayah Pesisir Amahami oleh orang pribadi, kelompok dan masyarakat.

“Kedua, terhadap bangunan yang dibangun oleh orang pribadi atau kelompok masyarakat yang berada di atas lahan kawasan Pesisir Amahami yang dipermasalahkan tersebut untuk dilakukan pembongkaran,” katanya.

Kemudian, terhadap penguasaan laut atau pesisir yang ditimbun oleh Baba Koeng yang berlokasi di Pesisir Pantai di Kawasan  Bonto Kelurahan Kolo yang dijadikan dermaga secara pribadi, adalah tindakan ilegal. Untuk itu diminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum atas penguasaan laut tersebut.

Terhadap penimbunan laut atau pesisir di Kawasan Wadu Mbolo yang dilakukan oleh H Abdarab adalah ilegal dan dapat mengganggu aktivitas dermaga Pertamina. Untuk itu diminta kepada pemerintah daerah untuk dapat menghentikan aktivitas tersebut dan area yang sudah di reklamasi harus ditertibkan dan di ambil alih penguasaannya oleh pemerintah daerah.

“Diminta kepada pemerintah daerah juga untuk dapat menindak tegas dan mengendalikan aktivitas penimbunan wilayah pesisir oleh orang pribadi atau kelompok masyarakat, sehingga kawasan laut yang ada dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

*Kahaba-01