Kabupaten Bima, Kahaba.- Salah satu bakal calon Kades Tambe Sudarmin yang tereliminasi melalui skoring seleksi tambahan Calon Kades lebih dari 5 orang, mengajukan pengaduan ke Bidang Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, Kamis (12/9).
Sudarmin mengatakan, aturan yang diberlakukan oleh panitia tidak obyektif dan menggugurkan hak demokrasi warga agar bisa dipilih. Apalagi di dalam aturan tersebut tidak dibahas secara detail, baik soal usia, pendidikan dan pengalaman kerja.
“Masa pengalaman kerja puluhan tahun dengan yang sehari saja bekerja skornya hanya beda 6. Belum lagi menyangkut usia dan pendidikan,” protesnya.
Menurut dia, kondisi itu sangat ia sesalkan karena sangat merugikan. Karena itu, ia meminta pada pemerintah untuk meninjau kembali aturan tersebut.
Kasubbag Perundang Undangan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bima Muhlis membenarkan telah menerima pengaduan tersebut. Pihaknya pun tetap menerima pengaduan yang bersangkutan, karena sesuai amanat Perbup dan Permendagri, yang selanjutnya akan menyerahkan masalah itu pada rapat tim kabupaten.
“Prinsipnya kita terima dulu komplain dari yang bersangkutan. Tapi keputusan akan disampaikan setelah rapat dengan tim kabupaten,” ujarnya.
Saat ini kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan semua elemen yang berkompeten seperti pihak DPMDes dan lainnya untuk membahas pengaduan tersebut.
“Kita juga akan panggil panitia di desa untuk klarifikasi,” katanya.
Muhlis menjelaskan, setiap pengaduan yang telah diterima akan diselesaikan sesuai tahapan dan prosedur. Merujuk pada Perbup Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 88.
*Kahaba-10