Kabupaten Bima, Kahaba.- Mantan Ketua Pansus Amahami H Armansyah mengoreksi pernyataan Ketua Sementara DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan soal kajian terhadap keputusan pansus. Menurut dia, keputusan yang dikeluarkan oleh pimpinan dewan tidak boleh berbeda dengan keputusan yang sudah dibacakan saat paripurna. (Baca. Soal Rekomendasi Kerja Pansus Amahami, Begini Kata Ketua Sementara DPRD)
Armansyah saat menghubungi media ini memaparkan, jika ia membaca uraian Ketua Sementara DPRD Kota Bima itu, pernyataannya itu dengan kapasitas sebagai ketua sementara. Namun yang perlu diketahui, juga tidak bisa dipisahkan dari kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019. (Baca. Hasil Kerja Pansus Amahami Tuntas, Ini Kesimpulannya)
“Saya memahami kapasitasnya sebagai ketua sementara. Ini koreksi pertama. Jadi apapun pernyataan dan kebijakannya, Alfian tetap sebagai ketua dewan,” katanya, Rabu (25/9).
Kemudian ia menjelaskan, proses yang dilakukan oleh Pansus Amahami selama ini, baik itu penetapan pansus, pelaksanaan kegiatannya, kajian, pendalaman, konsultasi sampai mengeluarkan keputusan, itu melalui proses kelembagaan.
“Jadi apapun keputusan Pansus Amahami, itu adalah keputusan lembaga dewan,” terangnya.
Kata pria yang juga pengusaha itu, keputusan Pansus Amahami itu sudah melalui prosedur dan dilakukan melalui paripurna. Artinya, tidak ada lagi kajian – kajian dari pimpinan dewan terhadap keputusan tersebut.
“Keputusan pansus itu lah yang menjadi rekomendasi dewan. Tidak ada lagi kajian lebih jauh dan mendalam. Jadi konsekuensi apapun nantinya, Pimpinan DPRD Kota Bima harus mengeluarkan keputusan itu sebagai rekomendasi. Tidak boleh berbeda, karena proses pansus itu sudah melaluinya secara kelembagaan, itu yang perlu diketahui,” tegasnya.
Pernyataan Ketua Sementara DPRD Kota Bima juga disorot oleh tokoh warga Dara Herman, yang sejak awal mempersoalkan masalah Kawasan Amahami. Menurut dia, pernyataan yang disampaikan Alfian keliru. Karena keputusan Pansus Amahami melalui rapat paripurna dan itu sah.
“Paripurna itu dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima Sudirman DJ, yang juga unsur pimpinan,” ungkapnya.
Untuk itu, besok pihaknya berencana akan melayangkan surat untuk audiensi terbuka dengan Ketua Sementara DPRD Kota Bima. Karena pernyataan itu mengundang keresahan warga Dara.
“Keputusan pansus itu final, tidak boleh lagi dikaji. Yang menandatangani keputusan itu juga bukan pimpinan dewan sekarang, tapi sebelumnya,” tegas Herman.
*Kahaba-01