Kabar Bima

Tim Patroli Gabungan dan BKPH Maria Donggomasa Tangkap Pelaku Perambahan

333
×

Tim Patroli Gabungan dan BKPH Maria Donggomasa Tangkap Pelaku Perambahan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Tim Patroli Gabungan Pengamanan Hutan yang terdiri dari Personil BKPH Maria Donggomasa, Dinas LH Kabupaten Bima, Polres Bima Kota, Kodim 1608/Bima, dan Satpol PP Kabupaten Bima, menangkap 4 orang pelaku perambahan kawasan hutan di So Oi Ngonco Desa Mangge sekitar area Dam Sumi Kecamatan Lambu, Rabu (16/10).

Tim Patroli Gabungan dan BKPH Maria Donggomasa Tangkap Pelaku Perambahan - Kabar Harian Bima
Tim Patroli Gabungan bersama jajaran BKPH Maria Donggomasa. Foto: Ist

Kepala BKPH Maria Donggo Masa Ahyar mengungkapkan, 4 orang pelaku masing-masing DM, SJ, MP dan AM. Mereka merupakan warga Desa Simpasai yang diamankan tim saat sedang melakukan aktifitas pembersihan lahan dalam kawasan hutan Blok Hutan Lindung Kelompok Hutan Donggomasa/RTK 67 di sekitar pal batas Nomor B.817/HL.295 dan B.818/HL.296.

“Pelaku langsung dibawa oleh tim dan diserahkan ke Unit Tipidter Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. Semoga hal ini dapat mengurangi kerawanan kawasan hutan di Bima akibat perambahan,” harapnya.

Diakui Ahyar, patroli-patroli akan terus dilakukan secara rutin. Patroli gabungan kali ini juga merupakan dukungan dari anggaran Pemerintah Kabupaten Bima, dan BKPH Maria Donggomasa mengucapkan terimakasih serta apresiasi kepada Bupati Bima, atas dukungan dan perhatian yang diberikan untuk pengamanan hutan maupun pelestarian lingkungan di Kabupaten Bima.

Ia menjelaskan, kegiatan perambahan kawasan hutan ini harus terus berantas, karena akan menimbulkan dampak negatif yang cukup besar bagi lingkungan, baik terhadap tutupan hutan, hilangnya mata air maupun bencana banjir di musim hujan nanti.

“Di sisi lain, aktifitas perambahan masyarakat ini seringkali dilakukan dengan cara tebas bakar yang menjadi pemicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla),” terangnya.

Lewat kesempatan ini Ia mengimbau kepada masyarakat Bima agar menghentikan kegiatan perambahan dan pembakaran lahan dan hutan, untuk meminimalisir dampak lingkungan dan bencana akibat rusaknya sumber daya alam.

*Kahaba-01