Kabar Kota Bima

BKPH Maria Donggomasa Fasilitasi Kelompok Klarifikasi Soal Tuduhan Pungli

625
×

BKPH Maria Donggomasa Fasilitasi Kelompok Klarifikasi Soal Tuduhan Pungli

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggomasa memfasilitasi pertemuan dengan Kepala Resort Asakota dan Kelompok Kapenta Raya Kelurahan Jatibaru Barat, Selasa (23/8) untuk menyampaikan klarifikasi dugaan pungli yang dituduhkan dan berujung pada laporan polisi.

BKPH Maria Donggomasa Fasilitasi Kelompok Klarifikasi Soal Tuduhan Pungli - Kabar Harian Bima
Kepala BKPH Maria Donggomasa dan Kelompok Kapenta Raya saat klarifikasi soal tuduhan pungli. Foto: Bin

Kepala BKPH Maria Donggomasa Ahyar mengatakan, pertemuan diinisiasi oleh Kelompok Kapenta Raya, guna klarifikasi agar tuduhan tersebut agar tidak semakin liar dan dianggap benar. Karena sesungguhnya, tidak ada pungli seperti materi laporan di polisi tersebut.

Menurut dia, ini berawal dari opini yang berkembang setelah adanya pengelolaan perhutanan sosial, wabilkhusus Kelompok Kemitraan Kapenta Raya yang difasilitasi mulai tahun 2020.

“Sejak adanya izin HKN, beliau-beliau ini merasa areanya di atas izin HKN. Namun setelah dipetakan, tidak masuk. Tapi untuk keadilan, maka kita legalkan. Namun perlu kami pertegas, bahwa kemitraan ini bukan utuk membuka hutan baru,” katanya.

Seiring berjalannya waktu, muncul dinamika klasik dalam kelompok yang terjadi berulang – ulang. Kendati sudah pernah diselesaikan dan diklarifikasi, namun kembali muncul dan sekarang sudah mulai memanas.

Terbaru, ada warga Oi Fo’o yang mengelola perhutanan sosial melapor ke polisi, terkait adanya dugaan Pungli. Laporan itu pun, disertai foto saat meyampaiakn laporan, juga diunggah di media sosial dan menandai akun BKPH Maria Donggomasa. Dalam beberapa komentar status warga tersebut, justru menuding biang kerusakan hutan ini adalah Kepala BKPH Maria Donggomasa.

“Makanya penting ini diklarifikasi dengan mengundang media, agar nanti tidak dianggap benar,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Resort Asakota Ria Iswandari mengungkapkan, yang melapor ke polisi itu H Iksan atau akrab disapa Abu Firi. Melaporkan Ketua Kelompok Kapenta Raya, terkait adanya dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh ketua kelompok tersebut. Bentuk penipuan yakni ada permintaan sejumlah uang untuk kejelasan pengelolaan area di lahan tersebut.

“Menurut Abu Firi, sudah menyerahkan uang ke ketua kelompok, makanya merasa ditip dan dituduh pungli juga,” ungkapnya.

Kemudian sambung Ria, pihaknya pun memanggil Abu Firi untuk klarifikasi. Pada kesempatan itu juga diberikan penjelasan soal prosedur sesuai ketentuan. Setelah dapat memahami, yang bersangkutan pun akhirnya bersedia mencabut laporan.

“Tapi permintaannya sekarang berbeda – beda lagi dan membuat kami bigung, Abu Firi mau cabut laporan jika Ketua Kelompok Kapenta Raya diturunkan,” terang Ria.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kapenta Raya Kelurahan Jatibaru Barat Syahbuddin menjelaskan, yang muncul saat ini masalah yang sama. Dulu, tahun 2021 awal tuduhan Pungli dialamatkan ke BKPH Maria Donggomasa, tapi tidak terbukti. Kini, muncul lagi tuduhan baru, dengan materi yang sama dan layangkan ke kelompok.

Tuduhan itu soal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan PAD untuk kelola lahan perhutanan sosial. Selama pengelolaan kawasan ada hasil, itu memang kewajiban orang yang memegang izin untuk membayar.

“Pendapatan itu dibayar sekali setahun, disepakati sebanyak Ro 200 per hektar, nah uang ini yang sekarang dipersoalkan dan dituduh Pungli,” katanya.

Syahbuddin menegaskan, tidak pungutan liar yang dilakukan di luar PNBP dan PAD tersebut. Hanya saja persoalan lama ini kembali muncul, karena diduga ada pihak-pihak lain yang memprovokasi.

“Masalah-masalah ini saja yang dipersoalkan, sementara pungli itu tidak bisa dibuktikan,” pungkasnya.

Disinggung mengenai munculnya warga Oi Fo’o untuk kelola lahan tersebut? Syahbuddin menjawab Dasarnya, tidak ada warga yang mau kelola lahan ini, termasuk warga kelurahan setempat. Kemudian datang Abu Firi membawa warga lain untuk kelola.

“Meski awalnya ada yang protes, kemudian didiamkan dan akhirnya diterima, tapi sekarang dipersoalkan lagi,” tambahnya.

*Kahaba-01