Kabupaten Bima, Kahaba.- Kabid Investigasi LSM Komite Pemuda Anti Korupsi (Kompak) NTB Al Azwar Anas mendesak pengelola tower telekomunikasi PT XL di Desa Kananga Kecamatan Bolo agar segera membayar kompensasi kepada warga yang ada dinsekitar tower.
“Sampai saat ini, PT XL belum bayar kompensasi padahal masa kontar selesai,” ujar Anas, Sabtu (9/11).
Harusnya kata dia, pengelola tower memberikan kompensasi sebagai wujud kepedulian terhadap warga sekitar. Karena keberadaan tower juga berpengaruh terhadap kesehatan warga yang ada di sekitar karena ada radiasi.
“Kompensasi harus dibayar karena jika tidak merugikan warga,” tegasnya.
Ia membeberkan, adapun regulasi yang mengaturnya tentang itu yakni, PER/M.KOMINFO/03/2009 ; 3/P/2009 , tentang pedoman pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi. Sesuai regulasi itu, sudah jelas pihak PT XL telah melanggar.
Azwar kembali menegaskan, pihak PT XL tidak boleh apatis dalam menanggapi persoalan yang sudah menjadi buah bibir warga itu.
Pj Kades Kananga Suherman membenarkan hal itu. Menurutnya, warga sekitar tower XL memang belum menerima uang kompensasi sejak tower itu dibangun. Namun, secara administrasi pihak XL sudah menyelesaikanya, hanya saja tidak disampaikan oleh oknum tertentu ke warga yang lain.
“Memang betul warga belum menerima uang kompensasi. Kecuali oknum tersebut,” ungkapnya.
Karena itu, Pemdes, warga dan pihak XL sudah bertatap muka di aula kantor desa setempat beberapa waktu lalu. Namun, tidak menemukan titik terang.
“Kita sudah adakan pertemuan beberapa waktu lalu. Termasuk dihadiri oleh LSM Kompak NTB,” katanya.
*Kahaba-10