Kota Bima, Kahaba.- Diinformasikan sering mengedar serta menggunakan sabu-sabu, MT alias BR (39) warga Kelurahan Na’e dan YU (30) warga Kelurahan Tanjung diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota, Sabtu (11/1) sekitar pukul 20.00 Wita.
Keduanya ditangkap saat sedang duduk di ruang tamu rumahnya MT, proses penangkapan pun dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Masdidin.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas IPTU Hasnun menyampaikan, usai menerima laporan dari masyarakat, Kasat Narkoba langsung mengumpulkan Tim Opsnal untuk melakukan penggrebekan di rumah MT.
Saat digrebek dan disaksikan oleh ketua RT kelurahan setempat, anggota menemukan 3 poket Sabu-sabu dalam kotak rokok dan disimpan di bawah kolom meja yang berada di ruang keluarga.
“Saat digrebek, keduanya tidak melawan petugas, sehingga proses penangkapan pun berjalan aman,” ujarnya.
Selain 4 poket sabu kata Hasnun, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 lembar plastik klip berisi sisa sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah sumbu, 3 buah sendok pipet, 1 buah rangkaian bong, 1 buah tabung kaca, 1 buah korek api gas dan barang bukti penunjang lainya.
“Kini para pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” katanya
*Kahaba-05