Kabupaten Bima, Kahaba.- Baru saja sebulan keluar dari penjara karena kasus pencurian, AM (27) warga Desa Sangiang Kecamatan Wera kembali ditangkap karena diduga mencuri 1 unit komputer beserta keyboard di Kantor Desa Sangiang, Senin (16/3) sekitar pukul 10.00 wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun menyampaikan, selain mencuri komputer di Kantor Desa Sangiang, AM juga mencuri 1 unit HP Oppo milik Fajrial Akbar yang juga berasal dari Desa Sangiang.
“Setelah ada laporan dari Bobi Man pegawai kantor desa dan pemilik HP, unit Reskrim Polsek Wera langsung menyelidiki keberadaan pelaku,” katanya.
Berkat informasi dari masyarakat yang mengungkapkan AM sempat dilihat warga sedang membawa tas menuju Kota Bima menggunakan sepeda motor. Tim pun langsung menuju Kota Bima untuk mencari tahu pelaku.
“Tim menunggu di Kelurahan Jatibaru pada hari Minggu kemarin, AM tidak muncul karena mampir di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi,” ujarnya.
Kata Hasnun, karena tidak bisa menemukan AM, tim dari Unit Reskrim Polsek Wera di bawah pimpinan Bripka Didy Darmadi langsung mencari AM di Desa Sangiang dan menangkap pelaku saat tidur di rumah tetangganya bersama barang bukti berupa satu unit HP Oppo warna hitam.
“AM serta barang bukti sudah diamankan di Polsek Wera,” katanya.
“Kahaba-05