Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor : 007/230/V/2020 tentang pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H untuk wilayah Kota Bima di tengah Pandemi Covid-19.
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H A Malik mengatakan, dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bima, disampaikan pelaksanaan Shalat Idul Fitri agar tidak dilaksanakan di tanah lapang seperti halaman kantor, halaman sekolah, lapangan dan sebagainya.
“Masyarakat diimbau melaksanakan shalat
Idul Fitri di rumah atau di masjid kelurahan masing-masing,” katanya, Sabtu (23/5).
Kemudian, bagi masyarakat Kota Bima yang masih berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah saja.
Untuk menghindari kerumunan pada malam takbiran sambungnya, Pemerintah Kota Bima melalui Tim Gugus Tugas Covid 19 melakukan penyekatan wilayah Kota Bima dengan menutup pintu masuk dan keluar Kota Bima pada hari Sabtu 23 Mei 2020 pukul 20.00 Wita,
sampai dengan Minggu 24 Mei 2020 pukul 04.00 Wita.
Kata dia, dalam surat edaran tersebut juga diwajibkan masyarakat yang melaksanakan Shalat Idul Fitri menggunakan masker
tanpa terkecuali dan menjaga jarak.
Setiap masyarakat juga agar saling mengingatkan serta menegur satu sama lain, jika ada ditemukan yang keluar rumah tidak menggunakan masker.
“Diharapkan masyarakat juga tidak berpelukan dan tidak berjabat tangan usai pelaksanaan
Shalat Idul Fitri. Serta wajib menjalankan protokol Covid-19 ketika beraktivitas di luar rumah,” tambahnya.
*Kahaba-01