Kota Bima, Kahaba.- Saat ini setiap lembaga pendidikan (sekolah) telah memulai program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), baik secara sistem online maupun manual dengan mendatangi sekolah.
Untuk itu Dinas Dikbud Kota Bima mengimbau kepada seluruh lembaga pendidikan agar selama proses PPDB tidak boleh menjadikan lahan bisnis. Seperti menarik uang pembayaran, uang seragam dan peralatan sekolah lainnya.
“Bagi sekolah yang menarik uang PPDB dengan nilai tinggi, kami minta wali murid untuk segera melapor kepada dinas. Nanti akan kami tindaklanjuti dan memanggil pihak sekolah,” tegas Kabid Dikdas Dinas Dikbud Kota Bima Gufran, Kamis (11/6).
Ia menjelaskan, berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yang mengatur tentang pakaian seragam sekolah untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pada Bab IV pasal 4 poin 1 mengatakan pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik. Kemudian pada poin 2 ditegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau naik kelas.
“Jika keluar dari aturan ini, maka pihak sekolah telah melanggar Permendikbud,” katanya.
MenurutGufran, apabila ada sekolah yang masih menarik biaya untuk alasan apapun, maka lembaga pendidikan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada Bab IV pasal 5 tertuang soal sanksi berupa administrasi atau hukum, tergantung pelanggaran. Namun kami tegaskan, tidak boleh ada proyek menjual seragam di sekolah, karena jika nilai barang tinggi. Maka akan dikategorikan pungli dan memberatkan wali murid di tengah Pandemi Covid-19,” tambahnya.
*Kahaba-04