Kabupaten Bima, Kahaba.- Sesuai hasil klarifikasi dan kajian terhadap dugaan keterlibatan Camat Madapangga dalam kegiatan Silaturrahmi Tim Relawan Jender IDP-Dahlan di Desa Dena Kecamatan Madapangga 16 Juni 2020 lalu, dinyatakan telah memenuhi unsur secara formil dan meteril.

Dugaan pelanggaran itu, kini telah direkomendasikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berwenang untuk itu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman mengungkapkan, setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian mendalam terhadap keterlibatan ASN yang berinisial MS selaku Camat Madapangga, Bawaslu setempat menyimpulkan telah memenuhi unsur sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Kasus itu sudah kami kaji secara mendalam, dan dinyatakan memenuhi unsur sesuai ketentuan tersebut serta aturan-aturan lainnya yang menyangkut netralitas sebagai ASN,” terangnya.
Atas dasar itu, pihaknya menindaklanjuti kasus tersebut dengan merekomendasikannya ke KASN, sebagai lembaga yang berwenang untuk memberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan kepada yang bersangkutan.
“Bawaslu akan bersikap tegas bagi siapa pun yang terbukti melanggar,” tegasnya.
*Kahaba-01