Kota Bima, Kahaba.- Upah kerja pekerjaan rumah relokasi mandiri di Kelurahan Jatibaru Barat dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Pekerjaan puluhan rumah tersebut dikerjakan oleh Pokmas Samakai dan Pokmas Oi Kancoa.
Ketua RT 12 Kelurahan Jatibaru Barat Muslimin menyampaikan, jika dilihat dari RAB bahwa anggaran untuk upah pekerja sebesar Rp 21.900.000 tiap satu unit rumah, sedangkan realisasinya jauh dari angka itu.
“Setiap unit rumah yang dikerjakan, upah pekerja bervariasi. Ada yang direalisasikan hanya Rp 16 juta dan Rp 18 juta. Dengan berkurangnya jumlah upah itu, ada permainan Pokmas dan oknum tertentu,” duganya, Selasa (22/9).
Muslim mengaku, awalnya masalah tersebut diketahui setelah beberapa orang penerima manfaat melaporkan hal itu padanya. Pekerja menginginkan agar upah sesuai dengan yang tercantum dalam RAB.
Menurutnya, Pokmas harus memberikan upah pekerja sesuai dengan RAB dan tidak memotong dengan jumlah banyak. Jika satu unit rumah upah pekerja di potong mencapai Rp 3 juta lebih, maka keuntungan pokmas mencapai puluhan juta dalam 1 kelompok. Karena perkelompok ada 10 orang penerima manfaat.
“Kami minta Pokmas membayar upah pekerja sesuai RAB, jika tidak maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Pokmas Oi Kancoa Abdul Samat membenarkan jika upah pekerja baru dibayar sebagian. Namun ia menegaskan, akan diselesaikan setelah pencairan terakhir.
“Gaji sebelumnya pun ditanggulangi toko yang ditunjuk untuk menyediakan bahan. Jadi kami masih menunggu pencairan terakhir untuk membayar upah pekerja,” jelasnya.
*Kahaba-05