Kota Bima, Kahaba.- Polemik upah kerja rumah relokasi mandiri di Kelurahan Jatibaru Barat Kecamatan Asakota, disikapi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima dengan memanggil Pokmas dan masyarakat penerima manfaat di kantor setempat, Rabu (23/9). (Baca. Upah Kerja BDR Tidak Sesuai RAB, Ketua RT Duga Pokmas Bermain)
Sekretaris BPBD Kota Bima Adisan Sahidu menyampaikan, setelah mengetahui informasi dari media pihaknya langsung memanggil Pokmas dan penerima manfaat. Kemudian menanyakan sejauh mana realisasi pelaksanaan program dan munculnya keluhan dari RT setempat.
“Semua pihak yang terlibat telah dipanggil, terutama Pokmas dan penerima manfaat,” ujarnya.
Adisan menuturkan, berdasarkan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan, program BDR itu dikucurkan sebesar Rp 69 juta. Rinciannya penggunaan untuk material sebesar Rp 47,1 juta dan upah tukang Rp 21,9 juta.
Untuk biaya material sudah jelas peruntukan dan pembelian apa saja. Sedangkan teknis upah tukang merupakan hasil koordinasi dan komunikasi antara pokmas, tukang dan penerima manfaat. Artinya ini bisa dibicarakan dengan baik antara 3 pihak tersebut.
“Karena selama ini program BDR berjalan lancar di kelurahan lain, sedangkan yang dikeluhkan hanya di Kelurahan Jatibaru Barat. Jadi kami memaklumi sebagai bentuk kontrol dan pengawasan dari warga setempat. Setelah semua dijelaskan, pokmas dan penerima manfaat memahami,” katanya.
Mantan Sekretaris Dinas Pertanian itu menambahkan, apa yang menjadi laporan dan keluhan masyarakat tersebut tentu menjadi perhatian untuk tindaklanjuti. Pihaknya pun membuka diri bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi terkait program BDR.
*Kahaba-04