Kota Bima, Kahaba.- Kasus pembunuhan Intan (25) gadis cantik warga Kelurahan Kumbe yang dihabisi AS (31) oknum dosen akan segera diputuskan penegak hukum.
Intan dibunuh AS tanggal 5 Agustus 2020, korban dibunuh di jalur Dana Traha oleh pelaku saat korban pulang antar ibunya ke pasar. Intan ditusuk pelaku beberapa kali di bagian tubuhnya hingga meninggal dunia.
Jaksa Penuntut Umum Kajari Bima Nurbadyn Yunarko menyampaikan, perkara kasus tersebut akan segera disidang putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bima.
“Tuntutan JPU, terdakwa dituntut Pasal 338 tentang pembunuhan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sebutnya, Rabu (13/1).
Karena terdakwa kooperatif selama proses hukum dan mengakui perbuatan serta meminta maaf, JPU akhirnya memberi pertimbangan hukum dan menuntut terdakwa maksimal 14 tahun penjara.
“Kasus ini tinggal tunggu sidang putusan,” katanya, Rabu (13/1).
Jika tidak ada halangan kata JPU yang juga menjabat sebagai Kasi Barang Bukti Kajari Bima itu, sidang putusan akan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2021.
“Terdakwa masih ditahan di Rutan Polres Bima Kota sebagai tahanan titipan Hakim,” tambahnya.
*Kahaba-05