Kabupaten Bima, Kahaba.- Perempuan inisial RML (49) warga Desa Kalampa Kecamatan Woha terancam hukuman 20 tahun penjara, karena ditangkap Sat Narkoba Polres Bima Senin kemarin, terkait dugaan pengedar narkoba jenis Sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Bima AKP Wahyudin menyampaikan, awalnya Tim Opsnal menerima laporan masyarakat bahwa L sering transaksi jual beli Sabu-sabu di rumahnya. Menindaklanjuti laporan itu, tim menyelidiki kebenaran informasinya.
Kemudian sambungnya, hari Sabtu pekan kemarin, sekitar pukul 07.30 Wita tim mengetahui RML yang berstatus janda itu sedang berada dalam rumahnya. Tidak menunggu lama, tim bergegas dan melakukan penggerebekan.
“Proses penggeledahan pun disaksikan oleh Ketua RT desa setempat,” ungkapnya, Selasa (28/9).
Hasilnya kata mantan Kasat Sabhara Polres Bima Kota Itu, tim menemukan 1 poket narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat netto 1, 11 gram, 1 bong alat hisap Sabu-sabu, 2 korek gas, 3 pipet sedotan yang sudah diruncingkan, 1 batang besi sebagai sumbu penghantar api, 1 Unit Handphone Nokia warna merah muda dan uang tunai sebanyak Rp 3.000.000.
Usai diperiksa dan gelar perkara tambahnya, RML dinyatakan memenuhi cukup bukti untuk dijadikan tersangka, karena diduga melanggar Pasal 114 Ayat 1, 112 Ayat 1 Dan Pasal 127 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka kini sudah ditahan di sel Polres Bima. Penyidik juga sedang melengkapi berkas perkaranya untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima,” pungkasnya.
*Kahaba-05