Kota Bima, Kahaba.- Komisi I DPRD Kota Bima Kamis kemarin menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Kantor DPPPA Kota Bima. Para wakil rakyat tersebut senagaja menyambangi dinas terkait, lantaran viralnya proyek pengadaan mesin jahit yang tidak sesuai spesifikasi. (Baca. Pengadaan Mesin Jahit di DPPPA tidak Sesuai Spesifikasi, PPK Tolak Tanda Tangan)
Ketua Komisi I DPRD Kota Bima M Irfan. Foto: IstKetua Komisi I DPRD Kota Bima M Irfan mengungkapkan, berdasarkan hasil Monev secara prosedur pengadaan tersebut sudah salah. Pertama, hal yang penting saja seperti dokumen dan kontrak proyek itu tidak berada di kantor DPPPA. Belum lagi diketahui mesin jahit hasil pengadaan tidak berada di kantor, dan menuai masalah karena tidak sesuai spesifikasi. (Baca. Proyek Bermasalah di DPPPA, Pemenang Tender tidak Tahu Pembeli Mesin Jahit)
“Kami kami juga melihat dari proses yang dilakukan KPA dan PPK, untuk PPK justru tidak diberikan ruang melakukan evaluasi setiap proses pengadaan,” ungkapnya, Jumat (29/10).
Diakui Irfan, ada 3 item proyek di dinas tersebut, pertama alat pembuat kue, kemudian mesin obras dan mesin jahit. Selain mesin jahit yang tidak sesuai spesifikasi, mesin obras yang dinilai tidak ada masalah menurut PPK, tetapi menurutnya justru bermasalah karena barangnya belum terpenuhi semua. (Baca. Pengadaan Misterius Mesin Jahit, H Ahmad: Saya Masih Sibuk Urusan Kedinasan)
“Dari 185 unit mesin obras itu, yang ada baru 175 unit,” sebutnya,
Bicara mesin jahit menurut Irfan, batas akhir pengadaan yang dilakukan oleh CV Imanul Yaqin berdasarkan kontrak yakni sampai tanggal 13 September 2021. Tapi ironisnya, dokumen dan kontrak tersebut sampai hari ini tidak ada di Kantor DPPPA Kota Bima. (Baca. Terungkap Siapa Orang Dibalik Pengadaan Mesin Jahit tidak Sesuai Spesifikasi)
Pihaknya pun mempertanyakan dimana kontrak pengadaan tersebut. Mulai dari Kasi, Kasubbag, Kabid sampai Kepala DPPPA tidak ada yang tahu. Dimana dokumen dan kontrak itu disimpan, Irfan pun mengaku tidak tahu.
“Artinya, jika dilihat dari sejumlah pengkuan pada pemberitaan dan hasil Monev kami, proyek ini kolusi dan nepotismenya sudah sangat luar biasa sekali,” terang Irfan.
Kata wakil rakyat 2 periode tersebut, jika memang barang pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi ini ada, berarti sudah melanggar aturan main. Kaerna belum ada juga dalam sejarah proyek pengadaan, pemenang tender menolak hasil pengadaan.
“Kami meminta agar proyek ini dihentikan, karena sudah melewati masa kontrak juga,” tegasnya.
Disinggung soal pinjam pakai CV proyek tersebut, Irfan menjawab CV Imanul Yaqin yang dipinjam warga Kelurahan Melayu tersebut harus ada akta kuasa dari pemilik CV. Namun disisi lain, PPK hanya meyakini pekerja proyek dimaksud CV Imanul Yaqin, dan tidak mengetahui muncul orang lain yang mengerjakannya.
“Intinya proyek itu sudah melanggar aturan dan harus dihentikan,” pungkasnya.
*Kahaba-01