Kabupaten Bima, Kahaba.- Akun Facebook (FB) yang dilaporkan Hj Indah Dhamayanti Putri yang juga Bupati Bima ternyata tidak hanya satu, tetapi ada dua.
Hal ini disampaikan Umi Dinda (sapaan akrab Bupati Bima) usai hadir menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kantor Polres Bima, Rabu (25/1).
Pernyataan Umi Dinda berbeda dengan apa yang disampaikan Penasehat Hukum (PH)-nya, Syaiful Islam. Sebelumnya, Syaiful menyebutkan hanya satu akun FB yang dilaporkan kliennya, yakni akun dengan inisial NKJ.
Namun saat ditanya lebih lanjut apa nama kedua akun tersebut, Umi Dinda mengaku belum bisa membeberkannya ke publik.
“Akunnya bukan palsu, tapi akun asli. Saya belum bisa menyebutkan nama akun itu. Biar Polisi yang menyampaikannya,” kata Umi Dinda di depan Kantor Polres Bima.
Seperti diketahui, Hj Indah Dhamayanti Putri melaporkan kedua akun tersebut atas dugaan pencemaran nama baik di jejaring media sosial (Medsos) Facebook. Keduanya disangkakan melanggar UU ancaman UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.
*Kahaba-01/03