Kabar Bima

APBD Kabupaten Bima Tahun 2016 Rp 1,6 Triliun

401
×

APBD Kabupaten Bima Tahun 2016 Rp 1,6 Triliun

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bima keempat masa Sidang III, Senin malam (30/11) berhasil menetapkan besaran angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 1,6 Triliun.

Penyerahan dokumen APBD Kabupaten Bima Tahun 2016. Foto: Hum
Penyerahan dokumen APBD Kabupaten Bima Tahun 2016. Foto: Hum

Sidang Paripurna dihadiri pimpinan beserta segenap anggota DPRD Kabupaten Bima, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Negeri Raba-Bima,  Sekretaris Daerah  Asisten, Kepala SKPD dan BUMN/BUMD.

Penjabat Bupati  Bima H. Bachrudin dalam Sidang Paripurna menyampaikan, APBD Tahun Anggaran 2016 ditetapkan sebesar RP 1,60 Triliun. Belanja Daerah ditetapkan sebesar  Rp 1.6 triliun yang  terdiri dari  Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 1.08 triliun, Belanja Langsung  sebesar  Rp 527,4 Miliar dan Pembiayaan netto ditetapkan sebesar  Rp 9,92 Miliar.

“Proses pembahasan APBD Tahun Anggaran 2016 sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bima bersama Eksekutif. Hal itu dapat dilakukan mengingat eksekutif dan legislatif memiliki komitmen dan tekad yang sama untuk menetapkan Perda APBD Tahun 2016 sebelum berakhirnya tahun anggaran 2015,” ujarnya melalui siaran pers yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda M. Chandra Kusuma.

Kata dia, tentu itu merupakan langkah  positif yang dilakukan untuk memenuhi amanat Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebab Perda APBD yang telah ditetapkan tepat pada waktunya akan mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan guna memenuhi aspirasi masyarakat.

Proses pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2016 berlangsung sangat dinamis dan konstruktif baik di tingkat fraksi, komisi maupun Badan Anggaran. Seluruh waktu, tenaga dan pikiran terkuras untuk memberikan perhatian yang penuh  guna membahas secara cermat terhadap target pendapatan, alokasi anggaran belanja maupun pos pembiayaan.

Berkaitan dengan penetapan APBD ini, eksekutif menyampaikan ucapan terima kasih atas beberapa masukan, koreksi dan catatan untuk penyempurnaan perda APBD Tahun Anggaran 2016 tersebut. Masukan, koreksi dan catatan akan menjadi perhatian kami untuk ditindaklanjuti, dengan mengacu pada ketentuan perundang- undangan yang berlaku, kemampuan keuangan daerah dan kebijakan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan dari masing – masing program dan kegiatan yang tertuang dalam apbd tahun anggaran 2016.

APBD Tahun Anggaran 2016 tetap dalam kondisi  berimbang  antara belanja dan pendapatan ditambah pembiayaan netto. Selanjutnya dalam waktu segera eksekutif melakukan permohonan penjadwalan evaluasi RAPERDA APBD Tahun Anggaran 2016 kepada Gubernur NTB untuk mendapatkan koreksi dan penyempurnaan sebagai syarat untuk penetapan perda secara definitif oleh DPRD dan eksekutif.

*Bin/Hum