Kabupaten Bima

Aplikasi Silon Sering Rusak, Bawaslu Bima Sorot Vermin Bakal Calon DPD

481
×

Aplikasi Silon Sering Rusak, Bawaslu Bima Sorot Vermin Bakal Calon DPD

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk verifikasi administrasi (Vermin) Bakal Calon Dewan Perwakil Daerah (DPD) alias perseorangan, menuai sorotan dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bima. Pasalnya, sejak dimulainya Vermin tanggal 4 Januari lalu, aplikasi tersebut lebih banyak eror.

Aplikasi Silon Sering Rusak, Bawaslu Bima Sorot Vermin Bakal Calon DPD - Kabar Harian Bima
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah. Foto: Ist

Ketua Bawaslu setempat Abdullah menjelaskan, sebagaimana data Bawaslu Kabupaten Bima, jumlah sebaran dukungan untuk 13 orang Bakal Calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) NTB yakni sebanyak 3.623 dukungan di seluruh kecamatan. Sedangkan jadwal Vermin berlangsung selama 13 hari mulai 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.

Aplikasi Silon Sering Rusak, Bawaslu Bima Sorot Vermin Bakal Calon DPD - Kabar Harian Bima

Berdasarkan hasil pengawasan pihaknya, Vermin yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bima baru berjalan sekitar 20,56 persen. Jumlah ini masih sangat jauh jika dihitung dari alokasi waktu yang ditentukan dalam PKPU 10 Tahun 2022.

“JIka aplikasinya sering eror, KPU mestinya cari alternatif lain agar tidak menghambat proses,” sentilnya, Senin 9 Januari 2023.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu sambungnya, KPU juga telah melakukan Vermin secara manual untuk mengisi kelonggaran waktu petugas verifikator. Dan jumlah yang terverifikasi tak sampai diangka 200 dukungan. Dengan demikian, pihaknya merasa kuatir dengan kualitas hasil vermin jika dilakukan dengan dua cara yang berbeda.

“Kalau dilakukan secara manual dan melalui aplikasi, saya ragukan hasilnya,” sorot Ebit – sapaan akrabnya.

Dia berharap, karena waktu Vermin sebagaimana ketentuan PKPU tinggal menghitung hari, KPU Kabupaten Bima dapat menyampaikan kondisi tersebut ke KPU Provinsi atau Pusat, agar proses Vermin dapat berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Kondisi seperti ini jangan justru didiamkan. Karena dapat menghambat proses tahapan lainnya,” tegasnya.

*Kahaba-01