Kabupaten Bima, Kahaba.- Juragan Bawang inisial SHD alias GR, (32) dan DAS, (24) warga Desa Renda, Kecamatan Belo ditangkap di areal gudang Desa setempat saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu sambil bermain judi, Sabtu (10/10) sekitar pukul 08.30 Wita.
Kasat Narkoba Polres Bima Kabupaten AKP. Prayit Hadiyanto, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan mereka sering mengkonsumsi narkoba dan bermain judi. Timnya kemudian bergerak cepat dan mengamankan 2 pelaku tersebut. “Saat penangkapan pelaku sempat kabur, namun berhasil diamankan,” ujarnya, Jumat (16/10).
Kata dia, tim nya mengamankan barang bukti seperti Bong bersama satu poket sabu seberat 0, 58 gram dilokasi penangkapan dan satu bungkus sabu seberat 0,80 gram di bukit sekitar kejadian, yang dibuang saat aksi pengejaran. 1 kaca silinder yang berisi Narkotika jenis sabu, 1 unit HP Nokia warna Biru dan satu HP merk OPPO Hitam, 1 dompet warna cokelat merk Levis, 2 pipet, serta uang tunai sejumlah Rp 8 juta, 4 kartu Domino.
“Saat ini pelaku diamankan di Sat Narkoba Polres Bima dan masih terus kami lakukan pengembangan,” katanya.
*Noval