Kabupaten Bima, Kahaba.- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbang) Kabupaten Bima, Selasa (25/7) pagi menggelar Dialog Kemitraan Antar Lembaga dan Organisasi Non Pemerintahan (NGO). Kegiatan ini dilaksanakan di tempat Pemandian Bima Tirta Kawasan Ule Kota Bima dan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Bima, Dahlan M Noer.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Bima Dahlan M Noer mengatakan, kegiatan yang digelar merupakan implementasi nyata dari UU Nomor 2 tahun 2011 tentang organisasi politik. Dalam aturan ini disebutkan bahwa organisasi politik merupakan sebuah organisasi yang mengemban ideologi tertentu dan dibentuk dengan tujuan khusus.
Keberadaan lembaga dan organisasi kemasyarakatan, LSM dan bentuk serikat serta perkumpulan lainya yang tumbuh berkembang ditengah kehidupan berbangsa, bernegara merupakan mitra pemerintah dalam mewujudkan cita-cita bersama dengan tujuan utama adalah kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu kata Dahlan, dengan adanya kegiatan semacam ini peran ormas maupun NGO selama ini dirasakan efektif dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat karena hidup dan tumbuh dalam dan bersama-sama masyarakat. Disisi lain pemerintah bertugas melakukan pembinaan dan memberikan dorongan dan pengayom dalam rangka menumbuhkan organisasi yuang sehat dan mandiri sehingga organisasi dapat menggerakan kreaktivitas dan aktivitas secara positif.
Dahlan berharap melalui kegiatan ini para peserta dapat memanfatkan secara maksimal terkait dengan progam kemitraan antar lembaga dan organisasi non pemerintah. Tujuannya, untuk menciptakan kerjasama yang harmonis dan mantap dalam upaya menciptakan masyarakat yang RAMAH (Religius, Adil, Makmur, Aman dan Handal) serta meningaktkan indeks demokrasi di Kabuapten Bima yang lebih baik.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bima, Ishaka dalam laporannya menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai media komunikasi dengan seluruh komponen elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan LSM untuk bersama-sama mewujudkan daerah Kabupaten Bima yang aman dan tidak terjadi konflik.
Lebih lanjut papar dia, implementasi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan yang menjelaskan bahwa organisasi kemasyarakatan merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI.
Jumlah pertumbuhan lembaga ormas dan LSM yang berhasil dimonitor keberadaanya di seluruh kecamatan se-Kabupaten Bima per-Juni sebanyak 164 ormas atau LSM. Kemudian jumlah yang melaporkan keberadaanya kepada Pemerintah Kabupaten Bima sebanyak 112 Ormas atau LSM.
*Kahaba-03