Kota Bima, Kahaba.- Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima Ir. Hamdan menegaskan, bangunan baru yang didirikan pemilik Rumah Makan (RM) Arema di Kelurahan Rabadompu Barat, menyimpang dari pengajuan awal. (Baca. Dewan Minta Bongkar Bangunan dan Usaha Tambahan RM Arema)
“Ada banyak bangunan yang muncul, diluar dari yang diajukan untuk dibangun. Yang dilakukan RM. Arema ini menyimpang dari keinginan mereka sendiri,” ujarnya, Rabu (28/1).
Kata dia, pada awalnya memang ada permohonan perpanjang ijin Tahun 2014. Setelah dikeluarkan ijin, pihak RM. Arema merehab bangunan tersebut. Namun, permohonan ijin untuk Rumah Makan itu ternyata juga dibangun untuk kegiatan lain, selain usaha awal. Seperti, kolam renang dan tempat fitnes.
Kemudian, yang menjadi persoalan mendasar, saat pihaknya turun Tahun 2014 lalu, pembangunan rehab jsutru tidak sesuai dengan gambar bangunan yang diajukan. Seperti pagarnya setinggi empat meter dan tertutup, ada kolam renang anak-anak, membuat kanopi pemantauan dan ada Baruga.
“Setelah ditegur, pagar memang dibongkar. Tapi bangunan yang lain, belum ada sikap dari mereka,” katanya.
Karena dinilai melanggar, sambung Hamdan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran. Beberapa kali pada Tahun 2014 lalu, dan sekali pada Tahun 2015. Bahkan teguran lisan sudah, tapi belum ada niat baik dari pengelola bangunan tersebut.
Soal tindak tegas, ia menambahkan, bisa saja dilakukan, apabila pemilik masih tidak mengindahkan aturan. Pada pola penertiban umum, punya rumus tujuh hari, tiga hari, satu hari. Tapi pihaknya cukup pakai pola tiga hari, satu hari.
“Jika pemiliknya masih tidak mau tahu, setelah tumus itu kita pakai kita rapat tim, untuk melakukan penertiban bangunan atau upaya paksa,” tambahnya.
*Bin