Kabar Bima

Pelatihan Jurnalistik, Peserta Kritisi Perilaku Jurnalistik Menyimpang

389
×

Pelatihan Jurnalistik, Peserta Kritisi Perilaku Jurnalistik Menyimpang

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Rasa ingin tahu peserta pelatihan jurnalistik cukup besar terhadap berbagai persoalan berkaitan dengan tugas jurnalistik. Pelatihan yang diadakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIT Sunan Giri Bima bekerjasama dengan Komunitas Wartawan Bima, Mbojo Journalist Club (MJC) itu mendapat respon positif dari para peserta. (Baca. BEM STIT Gelar Pelatihan Jurnalistik)

Ady Supriadin saat menyampaikan materi pada pelatihan. Foto: Bin
Ady Supriadin saat menyampaikan materi pada pelatihan. Foto: Bin

Itu terlihat dari pertanyaan-pertanyaan yang mengemuka dalam diskusi dengan narasumber. Sebagian besar peserta saling berebutan untuk bertanya. Bahkan, ada diantara peserta yang tak segan mengkritisi praktek jurnalistik yang menyimpang.

Seperti pertanyaan yang dilontarkan, Rahmi Juang. Mahasiswa Program Studi PAI ini mengkritisi peran media massa dan jurnalis dalam menyebarkan informasi Gerakan 30 September PKI pada masa orde baru. Menurut dia, peran media kala itu lebih melindungi kepentingan penguasa dan menyajikan berita propaganda tidak sesuai fakta.

“Bagaimana pertanggung jawabannya ketika media sudah keluar jalur seperti itu. Sebab masyarakat telah dirugikan karena informasi yang tidak berdasarkan fakta. Selain itu, media juga tidak berani mengkritisi kesalahan pemerintah terhadap kebijakan yang keliru waktu itu,” kritik dia.

Rahmi juga menanyakan, bagaimana cara mengetahui kebenaran informasi ketika media menyajikan berita yang tidak sama antara satu dengan lainnya. Seperti ketika Pemilihan Presiden beberapa waktu lalu, hampir semua media memberitakan hitung cepat (quick qount) hasil pemilihan yang berbeda. “Itu sangat membingungkan masyarakat karena kita harus menerima informasi yang mana ?,” tanya dia.

Pertanyaan bernada kritis juga disampaikan Marwan. Perempuan berhijab ini menanyakan bagaimana tehnik wartawan mendapatkan data dan informasi ketika meliput berita konflik. Sementara disisi lain, wartawan juga harus memperhatikan keselamatan dalam bertugas.

Pertanyaan senada juga datang dari Wulandari. Bagaimana apabila wartawan meninggal dalam tugas ketika liputan konflik, apakah ada jaminan atau tidak dari pemerintah.

Sementara peserta lainnya, Eri Fitria menanyakan soal praktek menyimpang wartawan yang kerap memeras narasumber untuk mendapatkan keuntungan. Modusnya adalah mencari-cari kesalahan dan kasus narasumber untuk dijadikan bahan wawancara kemudian mengancam untuk menaikkan berita jika tidak memberikan imbalan.

“Bagaimana profesionalisme jurnalis ketika melakukan praktek menyimpang seperti ini ?,” tanya Eri.

Menanggapi berbagai pertanyaan itu, Ady Supriadin, pemateri pelatihan jurnalistik menyampaikan, bahwa peran media massa pada jaman orde baru memang sedikit terkungkung. Kebebasan pers masih menjadi barang langka, bahkan ketika ada wartawan yang kritis menulis kebijakan pemerintah dianggap merencanakan makar terhadap negara. Tak jarang, sejumlah wartawan harus membayar mahal setiap berita yang ditulis dengan nyawa.

“Ketika itu, sejumlah wartawan bahkan diculik dan dibunuh karena berita. Namun, setelah lahir Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, kebebasan pers mulai digaungkan hingga kini,” tuturnya.
Meski demikian, Sekretaris MJC Bima ini memberikan catatan bahwa perilaku menyimpang wartawan memang ada, tapi itu hanya dilakukan oknum. Sebab dalam menjalankan tugas, wartawan mempunyai kode etik sebagai pedoman untuk dijunjung tinggi. Ketika itu tidak dijalankan, maka pada prinsipinya wartawan telah menghianati kode etiknya sendiri.

Kemudian terkait berita yang disajikan media cetak maupun televisi tetap harus mematuhi rambu-rambu tersebut. Bila itu dilanggar, maka juga telah menciderai hak informasi publik. Disisi lain, masyarakat juga dituntut sebagai untuk cerdas dalam menyaring setiap informasi. Tentu saja, informasi bernilai fakta, data dan tidak berisi fitnah itulah yang dikonsumsi.

Pemateri lainnya, Faharudin menanggapi soal tehnik mendapatkan informasi saat meliput berita konflik. Satu hal yang perlu diketahui ujarnya, wartawan harus mementingkan keselamatan dari pada berita karena tidak ada berita seharga nyawa.

Karenanya, dalam meliput konflik, jarak aman dengan lokasi dan titik konflik harus diperhatikan sehingga tidak menciderai diri sendiri. Adapun kebutuhan berita, bisa didapat dari pantauan langsung dan wawancara sumber berkompeten seperti Kepolisian dan Tokoh Masyarakat di lokasi kejadian.

“Nah, kalau kaitan ada wartawan yang meninggal dalam tugas tidak ada jaminan dari pemerintah tetapi hanya dari perusahaan karena media itu bersifat independen. Untuk dalam meliput, keselamatan lebih penting,” jelas Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Online kahaba.net ini.

Terakhir soal pertanyaan praktek pemerasan oleh oknum wartawan, menurut pria berkacamata ini hal itu memang kerap terjadi dan sering menciderai profesi wartawan yang benar-benar menjalankan tugas dengan baik dan sesuai aturan.

Namun kata dia, bukan berarti tidak bisa diberikan sanksi. Masyarakat atau narasumber yang merasa dirugikan dengan praktek seperti itu bisa melaporkan kepada pihak Kepolisian. Apabila, terkait pemberitaan yang disajikan maka penyelesainnya harus melalui Dewan Pers.

“Harus diingat bahwa wartawan tidak kebal hukum, masyarakat bisa melaporkan kepada Kepolisian bisa mengalami hal seperti itu agar memberikan efek jera. Sebab tidak saja merugikan orang lain, tetapi merusak citra profesi wartawan sebagai pilar keempat negara,” paparnya.

*Erde