Kota Bima, Kahaba.- DPRD Kota Bima meminta Pemerintah Kota Bima menindak tegas Haeron, warga Kelurahan Pane RT 6 RW 2 yang tetap mendirikan bangunan dilahan aset Pemerintah Kota Bima.
“Tidak ada alasan dalam bentuk apapun masyarakat yang belum memiliki IMB, mendirikan bangunan, apalagi pada lahan milik Pemerintah. Jelas ini perbuatan melanggar,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan kepada kahaba.net Selasa (13/7).
Menurut dia, ulah Haeron sudah sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat. Tidak hanya itu, juga menganggu pemandangan taman kota yang telah dijadikan ruang terbuka hijau.
“Dulu pernah ada oknum warga yang mendirikan rumah di taman tersebut, tanpa memiliki izin, namun berkat ketegasan Pemerintah Kota Bima, taman tersebut sekarang sudah menjadi tempat yang asri dan hijau,” tuturnya.
Dengan adanya ulah oknum warga yang nakal, dewan meminta kepada Lurah setempat beserta jajaran Sat Pol PP untuk menindak tegas Haeron. Agar tidak meneruskan pembangunan ruko, diatas lahan resmi Pemerintah.
Lurah Pane diminta untuk bertindak cepat mengatasi masalah tersebut, dan diminta untuk berkoordinasi dengan anggota Sat Pol PP untuk memberikan tindakan tegas. Bahkan bila sampai tiga kali ditegur tidak dihiraukan, maka wajib dilakukan pembongkaran.
*Eric