Kabar Bima

Bantuan Pemkot Rp 5 M, Dinilai Langgar Aturan

372
×

Bantuan Pemkot Rp 5 M, Dinilai Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemberian bantuan keuangan yang transfer Pemerintah Kota (Pemkot) Bima ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima sebesar Rp 5 Miliar, dinilai melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pendoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. (Baca. Rp 5 Miliar Untuk Pemkab Bima, Berdasarkan Tiga Opsi BPKP)

Anggota DPRD Kabupaten Bima Sulaiman MT
Anggota DPRD Kabupaten Bima Sulaiman MT

Anggota DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman, MT menilai, pemberian bantuan dana itu menyalahi aturan, karena setiap pemberian bantuan harus ada dasar hukum yang jelas, apalagi dalam jumlah Miliaran. (Baca. Pemkot Transfer Dana Rp 5 M ke Pemkab Bima)

Kata dia, dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pendoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial antar Pemerintah, tidak ada kata Bantuan Keuangan. Pernyataan Walikota Bima mengenai bantuan itu bersifat bantuan keuangan, juga merupakan pernyataan yang salah.

“Kata bantuan keuangan sudah masuk dalam kata hibah, karena hibah termasuk bantuan berupa uang maupun barang. Jangan sampai bantuan itu nanti menjadi temuan BPK,” ujarnya.

Sesuai Permendagri Nomor 13, lanjutnya, pemberian bantuan bisa berupa uang, barang atau jasa. Jika pemberian dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) ke Pemda lain, artinya Pemda pemberi bantuan memiliki pendapatan lebih besar dan tidak tergantung pada dana perimbangan pusat.

Namun kenyataanya, Pemkot Bima selama ini masih hidup dan bergantung dari dana perimbangan Pemerintah Pusat. Anehnya lagi, Pemkot Bima ini membantu pemerintah induk. Padahal dalam aturan, tidak layak Daerah Otonomi Baru (DOB) seperti Kota Bima membantu Pemerintah Induk, sebaliknya Pemerintah induklah membantu Pemkot Bima. “Yang layak menerima uang itu yakni kelompok masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan apakah pemberian bantuan itu sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan Pemkot Bima pada pos belanja langsung, atau sudah masuk dalam APBD Perubahan Pemkab Bima pada pos penerimaan lain-lain yang sah?

Juga apakah sudah dituangkan dalam Naskah Pemberian Hibah Daerah (NPHD), yang telah  ditandatangani Pemkot dan Pemkab Bima sebagai penerima. Karena jangan sampai dalam NPHD tertuang kompensasi penyerahan aset dan itu akan menjadi masalah. “Saya pernah tanya ke Bupati Bima dan beliau mengaku tidak pernah menandatangani surat apapun,” ungkapnya.

Pria yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara itu menambahkan, dirinya sudah menyarankan kepada Bupati Bima untuk mengembalikan uang itu atau tidak menggunakannya, karena akan menjadi temuan BPK.

*Abu