Kabupaten Bima, Kahaba.- Banyaknya temuan tentang penyimpangan dalam sejumlah proyek penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima akan berujung pada ranah hukum. Komisi III DPRD Kabupaten Bima merekomendasikan penyelidikan dugaan penyelewengan itu pada Kepolisian dan Kejaksaan.
Sejumlah temuan lapangan, seperti yang dipaparkan ketua Komisi III sekaligus pelapor, Fahrirahman ST, saat paripurna penyampaian hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) dewan terhadap hasil kegiatan terkait pelaksanaan APBD 2012, berdasarkan data dan fakta dan hasil pantauan langsung ke sejumlah lokasi proyek bencana alam di BPBD serta lokasi-lokasi lainnya, diperoleh data laporan dan informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa hampir disebagian besar proyek bencana alam yang dikelola BPBD bermasalah.
Misalnya pada proyek pekerjaan tanggul penahan banjir di Desa Keli Kecamatan Woha yang dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Bima. Berdasarkan temuan, bronjong penahan banjir yang dibangun akhir Desember tahun 2012 lalu, justeru telah roboh awal Januari 2013 atau hanya bertahan tidak lebih dari sebulan saja.
“Total panjang bronjong sekitar 75 meter, sementara yang telah ambruk dari hasil temuan lapangan Komisi III, 30 hingga 35 meter, “ ujarnya Senin kemarin, diruang rapat utama DPRD Kabupaten Bima.
Contoh lain hasil temuan lapangan Komisinya, pekerjaan DAM Bou Sape. Dimana pada pekerjaan DAM tersebut, terkesan asal-asalan dan tidak memperhatikan kualitas pekerjaaan sebagaimana mestinya, sehingga DAM yang baru dibangun langsung roboh dan hancur. “Kecerobohan dalam pembangunan DAM yakni pada penggalian dasar yang semestinya dalam gambar berukuran 2,75 meter, tetapi dalam pengerjaannya hanya diisi batu kosong saja, “Kata Fahri.
“Data dan fakta yang kami temukan langsung di lapangan serta sejumlah laporan masyarakat terkait lainnya, semakin menguatkan keyakinan kami, bahwa ada potensi atau dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut yang tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian negara tetapi lebih dari itu merugikan kepentingan masyarakat, “tegasnya dalam laporan Komisinya.
Olehnya demikian, kata Fahri, Komisi III merekomendasikan pada aparat penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Raba Bima, untuk melakukan investigasikan dan menelusuri dugaan penyimpangan terhadap sejumlah proyek bencana alam yang ditangani BPBD sepanjang tahun anggaran 2012, sehingga anggaran yang mestinya dihajatkan untuk membantu fasilitas umum bagi kepentingan masyarakat, tidak menjadi lahan bagi keuntungan pribadi oknum-oknum tertentu.
Selain merekomendasikan pada aparat pengak hukum, Komisi III sebagaimana disampaikan secara tegas oleh Fahri, juga merekomendasikan pada Bupati Bima selaku Kepala Daerah, untuk melakukan evaluasi secara totalitas kinerja para pejabat BPBD agar kedepannya bisa bekerja lebih maksimal dan profesional.
“Kami mendesak Bupati untuk mengevaluasi kinerja bawahannya sesegera mungkin, agar tidak berbuat diluar mekanisme kewenangan dan tugas yang diemban, “tegas Fahri mewakili Komisi III. [AR*/BQ]