Kota Bima, Kahaba.- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima sudah 2 kali mengeluarkan surat teguran pada pengelola rumah makan siap saji Rocket Chicken di kelurahan Na’e Kecamatan Rasanae Barat, karena limbah dianggap tidak dikelolah dengan baik. Namun teguran tersebut tak pernah dihiraukan oleh yang bersangkutan.
Kepala DLH Kota Bima H Alwi Yasin menyampaikan, sekitar awal Maret kemarin pihaknya menerima pengaduan dan laporan masyarakat, bahwa bau limbah dari rumah makan Rocket Chicken sangat menggangu warga sekitar serta para pengguna jalan.
“Menindaklanjuti pengaduan tersebut, kami mengeluarkan surat teguran serta melakukan peninjauan secara langsung,” katanya, Senin (23/3).
Menurut Mantan Kadis Dikbud tersebut, harusnya pengelola Rocket Chicken memiliki unit pengelola limbah untuk pengolahan limbah terlebih dahulu, sebelum membuang ke saluran drainase. Tidak membuang limbah ke drainase yang mengakibatkan bau menyengat.
“Kami sudah 2 kali mengeluarkan surat teguran, pertama sebelum saya masuk ke DLH dan teguran ke 2 saya kirim pada bulan ini,” ungkapnya.
Kata Alwi, setelah dilakukan koordinasi dengan pengelola Rocket Chicken, mereka akan melakukan penyedotan secara rutin untuk mengantisipasi limbah tersebut. Jika dikemudian hari masih ada laporan masyarakat, berarti pihak pengelola tidak serius menangani limbah itu.
“Yang lebih penting itu, pihak pengelola harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar tempat usaha,” tegasnya.
Jika nanti ada lagi pengaduan serta dikeluarkan surat teguran ke-3 dan masih juga diabaikan, pihaknya akan mencabut izin UKL dan UPL.
“Untuk mengantisipasi itu semua, pihak pengelola harus memasang Ipal. Kendati Ipal mahal, tapi itu bagian dari konsekuensi sebuah usaha,” pungkasnya.
*Kahaba-05