Kabupaten Bima, Kahaba.- Pasangan Suami Istri (Pasutri), MI (45) dan J (37) warga Desa Nisa Kecamatan Woha digelandang ke Mapolres Bima, Rabu (17/7) sekitar pukul 18.30 Wita karena membawa 3 poket besar sabu-sabu.
Pasangan itu ditangkap di jajan raya depan kompleks BTN Desa Panda, dan menjadi perhatian dan tontonan para pengguna jalan lain.
Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menyampaikan, setelah mendapat laporan dari masyarakat, mengungkapkan keduanya akan transaksi jual beli narkoba di Kota Bima. Tim Opsnal Sat Narkoba langsung membagi tim untuk memantau di batas kota dan menunggu di jalan raya depan kompleks BTN Desa Panda.
Setelah tim mengetahui pasutri melewati batas kota dari Kota Bima, tim manahan dan menggeledah pelaku yang menggunakan motor Scoopy warna abu hitam.
“Saat ditahan dan digeledah, tim menemukan 3 poket sabu-sabu itu di saku jaket MI,” ujarnya, Kamis (18/7).
Kata Hanafi, kini pasangan suami istri beserta barang bukti diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima untuk diproses. Pihaknya juga menyampaikan terimakasih banyak pada masyarakat, karena telah membantu Polisi untuk mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima.
“Peran masyarakat memberikan informasi ke polisi itu sangat penting bagi kami untuk mengungkap peredaran narkoba,” ungkapnya
*Kahaba-05