Kota Bima, Kahaba.- Saat dimintai tanggapan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Surabaya tentang tiga orang PNS Lingkup Kota Bima yang dimenangkan dalam gugatan mutasi, Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin mengaku langkah dirinya tidak berhenti sampai di PT.TUN.
“Kan masih ada lagi kasasi, yang akan menjadi langkah kami nanti,” ujarnya saat diwawancara Kahaba, di Kantor Pemerintah Kota Bima.
Kata dia, soal langkah kasasi tersebut, ia akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima, selaku pengacara Negara yang mendampinginya. “Saya tidak begitu mengerti prosedur itu, biarkan pengacara Negara yang mengurus,” katanya.
Ia melanjutkan, kendati kalah di PT.TUN Surabaya, pihaknya belum ingin melaksanakan amar putusannya. “Inikan belum final, masih ada langkah kasasi. Jadi amar putusan PT.TUN Surabaya juga belum bisa kami laksanakan,” tegasnya.
Qurais mengaku, dirinya sangat menghormati upaya dan proses tersebut. Karena jika tidak ada PT.TUN, pihaknya tidak akan tahu kinerja pegawai, BKD dan Bapperjakat.
*BIN