Kota Bima, Kahaba.- Jika terbukti secara hukum, FT Mahasiswi jurusan Kebidanan Semester IV Akbid Surya Mandiri (SM) Bima melakukan aborsi, maka wanita asal Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu itu terancam di Drop Out (DO) oleh kampusnya. (Baca. Penemuan Mayat Bayi Gegerkan Warga BTN Penatoi)
“DO yang akan diberikan terhadap FT akan berlaku apabila telah dinyatakan salah atau telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan,” ujar Ketua Yayasan Akbid Suriya Mandiri H. Zubaer M. Kes, Rabu (22/4). (Baca. Diduga Aborsi, Calon Bidan Ditangkap Depan Kampus)
Menurut Zubaer, FT memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Dimana, setiap warga Negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Terlepas yang bersangkutan melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Apalagi hingga saat ini kami belum mendapatkan surat resmi dari kepolisian terkait penetapan FT sebagai tersangka,” jelas pemilik Yayasan Surya Mandiri itu.
Sebagai lembaga yang mengelola dunia pendidikan, sambungnya, dia mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Namun peristiwa yang memalukan itu, jangan dikaitkan dengan lembaga. Sebab, tindakan yang dilakukan itu murni atas nama pribadi.
“Tindakan kriminal yang dilakukan Mahasiswa dan Mahasiswi di Kampus Surya Mandiri masing-masing membawa nama pribadinya, bukan lembaga. Lembaga pengelola pendidikan hanya bertanggugjawab dalam proses belajar mengajar,” jelasnya.
Lanjut pria yang juga Dosen di Kampus Politeknik Mataram Cabang Bima, dia mengetahui peristiwa itu dari pejabat Pembantu Direktur (Pudet) III dan staf Akbid Surya Mandiri. Setelah itu, langsung memberikan pemahaman kepada seluruh Mahasiswa, agar tidak melakukan hal yang sama dan merusak moral serta merusak nama baik lembaga. “Saya benar-benar kaget mendengar peristiwa ini,” ucapnya.
Ia menambahkan, FT merupakan Mahasiswi asal Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu. Yang bersangkutan adalah anak yang aktif dan rajin, serta berpribadi periang di Kampus. FT juga salah satu Mahasiswi yang berprestasi di bidang olahraga Voli.
*Teta