Kabupaten Bima, Kahaba.- Keterlibatan PNS dalam Pemilukada sangat Riskan. Jika benar – benar terbukti, maka akan berdampak buruk. Bisa saja digeser, dimutasi atau lebih buruk dari itu. Seperti yang dialami Camat Langgudu Drs. Muhammad Rum MSi, karena diduga mendukung pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Dinda – Dahlan, Mobil Dinas (Mobdis) Camat setempat ditarik oleh Bagian Umum.
Perlakuan yang diterima Rum, lantaran dirinya diduga menggunakan Mobil Dinas tersebut dan menggalang massa saat pendaftaran Pasangan Dinda – Dahlan beberapa waktu lalu. Namun ia menyesalkan penarikan tersebut, karena dirinya tidak merasa melakukan kesalahan.
Saat dihubungi Kahaba, Rum menceritakan, penarikan itu saat dirinya menggelar rapat dengan warga di Kantor Camat setempat, Jumat (31/7), dalam rangka persiapan HUT RI, . Rapat baru dimulai, ia dihubungi Kabag Umum via HP dan meminta agar Mobdis tersebut diserahkan kembali ke Bagian tersebut.
“Saya sempat tanya, kalau mobil dibawa ke Bagian Umum lantas saya pulang pakai apa dan operasional Camat akan terganggu. Tapi Kabag Umum tidak mau tahu dan tetap menyuruh saya membawa Mobil tersebut,” ujarnya, Sabtu (1/8).
Kata dia, karena saat itu Kabag Umum mengaku permintaan tersebut atas perintah Bupati Bima. Dirinya pun meninggalkan rapat dan menuju Kantor Bagian Umum, untuk membawa Mobil. “Tiba di Bagian Umum saya tidak ketemu dengan Kepala, akhirnya saya titip kunci Mobilnya di staf Bagian setempat,” katanya.
Rum tidak tahu pasti apa sebab Mobdis ditarik. Namun berdasarkan pengakuan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Bima, Mobdis tersebut ditarik karena ia dituduh menggunakan untuk mengangkut massa pasangan Dinda – Dahlan.
“Saya dituduh mengganti plat mobil dengan warna Plat hitam dan membawa massa untuk mendukung Pasanngan Dinda – Dahlan saat pendaftaran di KPU Kabupaten Bima. Padahal, saat itu saya pernah keluar dari Langgudu,” tepisnya.
Mestinya, menurut dia, jika dirinya dituduh menggalang massa, atau melakukan kesalahan, dipanggil lebih dulu untuk klarifikasi, bukan justeru memberikan tindakan seperti itu. “Ini Fitnah yang menjatuhkan saya. Saya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan,” tuturnya.
Sementara itu, Kabag Umum Setda Kabupaten Bima yang berusaha ditemui di kantornya, tidak berada ditempat. Tapi melalui Kasubag Perlengakapan dan Aset, Firman Ayatullah mengatakan, dirinya saat itu memang dihubungi oleh Bagian Umum untuk menghubungi Camat Langgudu soal Mobdis tersebut.
“Kronologisnya yang lebih tepat ke Beliau (Kabag Umum), karena beliau yang pas. Tapi secara tekhnis penarikan itu, saya diperintahkan oleh pak Kabag untuk menghubungi Pak Camat, meminta Mobdis itu disimpan dulu di Bagian Umum,” tuturnya.
Diakuinya, dirinya sempat berdiskusi dengan Pak Camat, dan memberi pengertian, jika dirinya hanya menjalankan tugas. Bahkan saat itu, dirinya meminta kepada Pak Camat, untuk menghadiri kegiatan Jumat Khusuk di Desa Tonda, sesuai perintah atasannya. “Saya harapkan beliau datang, tapi beliau tidak hadir,” ungkapnya.
Ditanya soal alasan penarikan, kata Firman, berkaitan dengan adanya laporan Mobil tersebut untuk mendukung pasangan lain. “Tapi waktu itu Pak Camat bersumpah jika dirinya tidak melakukan itu,” tandasnya.
Ia menambahkan, persoalan penarikan kendaraan Dinas, tidak hanya digunakan saat mendukung calon pada Pemilukada, tetapi juga digunakan untuk kegiatan lain yang bukan kegiatan Dinas.
“Jika memang ada kendaraan Dinas lain yang dipakai untuk kegiatan pasangan Calon saat pemilukada, sepanjang ada laporan, tentu akan mendapat perlakuan yang sama dan ditindak,” tambahnya.
*Bin