Kota Bima, Kahaba.- Pasca kebakaran gudang toko Terimakasih di Kelurahan Dara pekan lalu, diketahui ternyata banyak gudang toko yang berdiri melanggaran Peraturan Daerah (Perda).
Menyikapi masalah itu, Lurah Dara Bukhari menegur pemilik gudang dan meminta kepada pemilik gudang untuk segera mencari lahan baru, untuk dibangun gudang toko.
“Berdasarkan data kami, lebih dari 7 gudang toko yang berada dalam pemukiman warga melanggar Perda. Seperti gudang toko milik toko Terimakasih, Sumber Mas, Maimena dan beberapa toko lain,” ungkapnya, Kamis (30/3).
Menurut Bukhari, berdasarkan Perda, dilarang membangun gudang dalam wilayah pemukiman warga, karena sangat resiko. Jika tersimpan bahan yang mudah meledak maupun terbakar maka dapat membahayakan keamanan masyarakat.
Untuk itu, pihaknya telah menghimbau kepada semua pengusaha toko pemilik gudang untuk segera memindahkan bahan yang mudah terbakar, maupun meledak.
“Pemerintah Kota Bima telah menetapkan zona pergudangan, dengan harapan pemilik gudang untuk segera memindahkan lokasi jauh dari pemukiman warga,” tegasnya.
*Kahaba-04