Kabar Bima

Kasus Penganiayaan di Tente, Polsek Woha Diminta Segera Serahkan Tersangka dan Barang Bukti

381
×

Kasus Penganiayaan di Tente, Polsek Woha Diminta Segera Serahkan Tersangka dan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasus penganiyaan yang dialami Yuri Purwanto warga Dusun Suka Maju Desa Tente Kecamatan Woha, sudah di P21. Namun hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima masih menunggu penyerahan tahap 2 dari Polsek Woha. (Baca. Dilapor 10 Bulan Lalu, Polsek Woha “Takut” Tangkap Pelaku Penganiayaan Jamaah Masjid)

Kasus Penganiayaan di Tente, Polsek Woha Diminta Segera Serahkan Tersangka dan Barang Bukti - Kabar Harian Bima
Reza Safitsila. Foto: Bin

“Kasus Yuri sudah di P21, tinggal tunggu tahap 2 nya. Dari dulu kita minta Polsek Woha untuk segera diserahkan tahap 2,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Safitsila, Selasa (2/11).

Menurut Reza, pihaknya tidak mau tahu apa kendala yang dihadapi Polsek Woha hingga tidak kunjung tersangka dan barang bukti. Tapi jika terlalu lama juga tidak diserahkan, maka pihaknya dalam waktu mendesak agar tersangka dan barang bukti diserahkan.

“Kami memang dengar kabar pelaku yang satunya sudah kabur. Jadi, pelaku harus diserahkan dua-duanya, tidak boleh 1 orang,” katanya.

Reza menambahkan, awalnya 2 pelaku bapak dan anak itu ditahan di Polsek Woha, kemudian dikeluarkan dan dikenakan wajib lapor. Tapi anaknya malah kabur keluar daerah.

“Intinya tahap 2 harus lengkap dan segera diserahkan. Karena polisi juga berkewajiban untuk menghadirkan barang bukti dan tersangka,” tegasnya.

*Kahaba-01