Kabar Bima

KPU Rakor Persiapan Pendaftaran Calon Wawali dan Wakil Kota Bima

255
×

KPU Rakor Persiapan Pendaftaran Calon Wawali dan Wakil Kota Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2018 sesuai tahapan sepekan lagi akan dibuka. Dalam jadwal, pendaftaran dibuka tanggal 8 – 10 Januari 2018.

KPU Rakor Persiapan Pendaftaran Calon Wawali dan Wakil Kota Bima - Kabar Harian Bima
Rakor Persiapan Pendaftaran Calon Wawali dan Wakil Kota Bima. Foto: Dok KPU Kota Bima

Sebelum memulai masa pendaftaran itu, KPU Kota Bima terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi dengan partai politik peserta Pemilu tahun 2014 dan 3 bakal pasanga calon perseorangan yang telah mendaftarkan syarat dukungannya di KPU Kota Bima serta Panwaslu Kota Bima, Kamis kemarin.

KPU Rakor Persiapan Pendaftaran Calon Wawali dan Wakil Kota Bima - Kabar Harian Bima

Komisioner KPU Kota Bima Fatmatul Fitria yang menjadi pembicara tunggal menyampaikan, substansi krusial pada sub tahapan pendaftaran dan penelitian dokumen pencalonan. Dirinya juga mengingatkan kepada calon untuk mempersiapkan beberapa dokumen seperti salinan keputusan menteri tentang penetapan kepengurusan partai politik tingkat pusat, salinan keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik tingkat daerah Kota Bima.

“Tidak hanya itu, yang perlu juga agar dipersiapkan data perolehan kursi dan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilu DPRD Kota Bima tahun 2014 serta beberapa formulir pencalonan yang bisa di dapatkan di KPU Kota Bima,” sarannya.

Fatmatul juga mengingatkan bahwa persyaratan pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon dengan persyaratan memiliki kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, dan atau memiliki perolehan suara sah paling sedikit 25 persen dari total perolehan suara sah seluruh parpol peserta pemilu. Baik yang punya kursi maupun yang tidak punya kursi.

“Untuk parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD tidak berhak mengajukan pasangan calon,” katanya.

*Kahaba-01