Kabupaten Bima, Kahaba.- Usai ditetapkan sebagai tersangka karena mencuri kerbau, kasus yang menjerat Sekretaris Desa Ntoke AR (37) itu kini masuk dalam tahap persidangan. Yang bersangkutan sudah 2 kali duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Bima.
Kapolsek Wera H Syamsudin mengatakan, berkas kasus tersebut sudah lama dilimpahkan ke Kejaksaan dan sudah 2 kali disidang. Untuk hasil vonisnya nanti, tergantung keputusan hakim.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Bima Y Erstanto W membenarkan berkas perkara tersebut sudah disidangkan sebanyak 2 kali. Pertama sidang pembacaan dakwaan dan sidang permintaan keterangan para saksi.
“Tadi sidang pemeriksaan para saksi dan berjalan lancar,” ujarnya singkat, Rabu (30/5).
*Kahaba-05