Kabar Bima

Terkuak, Dana BUMDes Rada Dikelola Untuk Kepentingan Pribadi

320
×

Terkuak, Dana BUMDes Rada Dikelola Untuk Kepentingan Pribadi

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Proses audiensi Gerakan Pemuda Bontoranu (GEMA) bersama pengurus BUMDes Menara Desa Rada, Kamis (30/8) berjalan alot. Banyak pertanyaan dan sanggahan yang muncul dari sejumlah audiens. (Baca. GEMA Tuding Penggunaan Anggaran BUMDES Desa Rada Tidak Jelas)

Terkuak, Dana BUMDes Rada Dikelola Untuk Kepentingan Pribadi - Kabar Harian Bima
Pertemuan GEMA dengan BUMDes Rada di kantor Desa Rada. Foto: Yadien

Pantauan langsung media ini, dalam laporan tersebut, terkuak bahwa Ketua BUMDes Menara mengambil uang BUMDes sebesar Rp 7.600.000.

Terkuak, Dana BUMDes Rada Dikelola Untuk Kepentingan Pribadi - Kabar Harian Bima

Dalam laporan keuangan pengurus BUMDes tahun 2017, anggaran Rp 50 juta yang gelontorkan dari dana desa setempat memang terdapat banyak kejanggalan. Selain Ketua BUMDes yang mengambil uang tersebut, banyaknya selisih anggaran yang tertuang dalam laporan dengan jumlah anggaran yang dikelola.

Mendengar pemaparan dan laporan tersebut, spontan peserta audiens naik pitam dan meluncurkan berbagai macam sanggahan dan pandangan.

Salah seorang anggota BPD Rada Syahril mengatakan, tindakan pengurus BUMDes Desa Rada sudah keluar dari aturan. Lebih-lebih terkait Ketua BUMDes yang telah mengambil uang sebanyak Rp 7.600.000.

“Pengurus BUMDes atau Ketua BUMDes tidak bisa mengambil uang BUMDes. Itu murni pelanggaran,” tegasnya.

Untuk itu dirinya mengusulkan agar pengurus BUMDes Desa Rada dipecat secara tidak terhormat karena telah melanggar ketentuan-ketentuan tentang pengelolaan anggaran Bumdes.

“Pengurus BUMDes ini harus diberhentikan atau tidak mereka harus mengundurkan diri,” desaknya.

Sementara itu, Kepala Desa Rada yang menanggapi permohonan salah satu anggota BPD setempat mengatakan, pemecatan pengurus BUMDes bisa saja dilakukan. Namun hal penting yang harus dilakukan saat ini yaitu anggaran BUMDes yang digelontorkan lewat dana desa tahun 2017 sebanyak Rp 50 juta tersebut bisa diselamatkan.

“Kita minta uang itu dikembalikan dulu oleh pengurus BUMDes,” inginnya.

Kades menambahkan, pengurus BUMDes bertangungjawab agar mengumpulkan kembali semua uang negara yang dikelola dalam waktu cepat tanpa berkurang sedikitpun.

*Kahaba-10