Kabar Bima

PSU di 4 TPS, Bawaslu Tidak Pernah Keluarkan Rekomendasi Susulan

224
×

PSU di 4 TPS, Bawaslu Tidak Pernah Keluarkan Rekomendasi Susulan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Soal adanya tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS di Kabupaten Bima, masing-masing TPS 1 Desa Belo Kecamatan Palibelo, TPS 5 Desa Tente Kecamatan Woha dan TPS 5 Desa Kawinda To’i Kecamatan Tambora dan TPS 5 Desa Maria Kecamatan Wawo, semuanya adalah merupakan temuan dari pengawas yang sedang melaksanakan pengawasan di TPS-TPS tersebut.

PSU di 4 TPS, Bawaslu Tidak Pernah Keluarkan Rekomendasi Susulan - Kabar Harian Bima
Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Bima Abdurrahman. Foto: Ist

Abdurrahman Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Bima mengatakan, rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Bawaslu/Panwaslu merupakan temuan Pengawas TPS terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, di dalamnya ditemukan dugaan pelanggaran yang terjadi.

PSU di 4 TPS, Bawaslu Tidak Pernah Keluarkan Rekomendasi Susulan - Kabar Harian Bima

“Pengawas TPS menyampaikan ke Pengawas Kecamatan untuk kemudian dilakukan proses dan menyusun kajian, sehingga dikeluarkanlah sebuah rekomendasi PSU,” jelas Abdurrahman, Rabu (24/4).

Secara normatif kata Abdurrahman, PSU itu dilakukan atas rekomendasi Bawaslu/Panwaslu dalam hal ada temuan atau laporan yang berdasarkan rangkaian proses pemeriksaan dan kajian, terdapat keadaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 732 ayat (2) UU 7/2017 serta Pasal 65 ayat 2 PKPU No. 3/2019 Jo. PKPU No. 9/2019.

Terhadap rekomendasi tersebut, dalam hal ini yang terjadi di TPS 1 Desa Belo dan TPS 5 Desa Tente oleh KPU melalui PPK memberikan jawaban atas rekomendasi panwas kecamatan, tertanggal 21 April 2019, yang pada intinya tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilakukan PSU dengan merujuk pada ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf d UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun di sisi lain sambung Abdurrahman, KPU Kabupaten Bima memutuskan TPS tersebut akan dilaksanakan PSU, jadwal pelaksanaanya pun oleh KPU telah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Bima dan hari ini sudah 2 TPS yang melaksanakanya.

“Jadi apapun keputusan KPU terkait dengan rencananya PSU tersebut kami menerimanya. Itu keputusan yang tentunya telah melalui proses oleh KPU. Artinya memang ada unsur pelanggaran di dalamnya, kita hormati,” katanya.

Abdurrahman juga membantah seperti rumor saat ini PSU itu lahir atas dasar rekomendasi susulan Bawaslu/Panwaslu. Ia tegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Bima beserta jajaran ke bawah tidak pernah mengeluarkan rekomendasi susulan yang disampaikan kepada KPU maupun PPK terkait dengan agar dilaksanakan PSU.

“Rekomendasi susulan itu isu yang tidak benar, Bawaslu tidak pernah keluarkan rekomendasi susulan,” tegasnya.

KPU tidak boleh kemudian menggiring opini bahwa keputusan PSU dari KPU tersebut atas adanya rekomendasi susulan dari Bawaslu. Karena Bawaslu hanya sekali saja mengeluarkan rekomendasi.

*Kahaba-01