Kabar Bima

Dana Hibah Diluncurkan Kembali Tahun 2020, Anggarannya Sebesar Rp 11,5 Miliar

189
×

Dana Hibah Diluncurkan Kembali Tahun 2020, Anggarannya Sebesar Rp 11,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah gagal dimanfaatkan pada tahun 2019, dana hibah sebesar Rp 7,5 miliar akan diluncurkan kembali pada tahun 2020. Jumlahnya pun rencananya akan ditambah menjadi Rp 11,5 miliar.

Dana Hibah Diluncurkan Kembali Tahun 2020, Anggarannya Sebesar Rp 11,5 Miliar - Kabar Harian Bima
Kepala Bappeda dan Litbang Kota Bima H Fakrhunrazi. Foto: Bin

Kepala Bappeda dan Litbang Kota Bima H Fakrhunrazi menjelaskan, anggaran tersebut memang tidak bisa dimanfaatkan pada tahun 2019. Apalagi diperkuat dengan jawaban sejumlah Kepala OPD saat RDP dengan dewan beberapa waktu lalu, secara administrasi anggarna itu tidak bisa digunakan pada tahun 2019.

Dana Hibah Diluncurkan Kembali Tahun 2020, Anggarannya Sebesar Rp 11,5 Miliar - Kabar Harian Bima

Karena dana hibah tidak bisa dimanfaatkan pada tahun 2019 kata dia, maka akan diluncurkan kembali pada tahun 2020. Dana bentuknya nanti diluncurkan dalam bentuk program pada masing-masing OPD.

“Ada Peraturan Pemerintah yang terbaru, menjelaskan bagaimana pemanfaatan dana bantuan dalam bentuk program,” jelasnya, kemarin.

Fakhrunrazi memberi contoh, misalnya pada Dinas Pertanian pada program pembinaan untuk 100 kelompok peternak. Di Dinas Sosial, untuk kelompok KUBE masyarakat miskin, karena di dinas tersebut pemanfaatan anggarannya harus masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT).

“Begitu pun di Dinas Koperindag, Dinas Pariwisata, Dinas Perikanan dan Kelautan, akan diluncurkan sesuai program yang ada di OPD tersebut,” katanya.

Ia menguraikan, dari sisi perencanaan sebenarnya program dana hibah itu sudah matang. Hanya saja terkendala pada implementasi kebijakan, dan aturan main yang harus dipenuhi. Makanya, pada tahun 2020 akan benar- benar diperhatikan dari sisi regulasi.

Selain itu, pada tahun 2020 nanti dana tersebut akan ditambah. Jika tidak salah hitung, maka dana hibah bertambah menjadi Rp 11,5 miliar, guna memenuhi 1.000 kelompok penerima manfaat,.

“Dalam satu kelompok itu paling tidak ada 10 orang anggota. Kalau pada awalnya dirata-ratakan Rp 5 juta berkelompok, maka pada tahun 2020 menjadi Rp 10 juta per kelompok,” bebernya.

*Kahaba-01