Baznas Kota Bima Kelola Zakat Profesi Rp 2,3 Miliar dan Zakat Fitrah Rp 1,4 Miliar

Kabar Kota Bima154 Dilihat

Kota Bima, Kahaba.- Setiap tahun, Baznas Kota Bima mengelola zakat profesi dari seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) daerah sebanyak Rp 2,365 Miliar. Jumlah itu, cenderung stabil dan tidak berubah setiap tahun.

Baznas Kota Bima Kelola Zakat Profesi Rp 2,3 Miliar dan Zakat Fitrah Rp 1,4 Miliar - Kabar Harian Bima
Ketua Baznas Kota Bima H Nurdin Mansyur. Foto: Bin

Kepala Baznas Kota Bima H Nurdin Mansyur menjelaskan, Zakat Profesi melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disetor ke Bank. Kemudian diterima oleh Baznas dari print out rekening koran, guna mengetahui OPD mana saja yang menyetor dan masuk ke Baznas.



“Zakat Profesi satu bulan itu sekitar Rp 200 juta. Kota Bima termasuk daerah yang paling sedikit jumlah Zakat Profesi setahun yakni sebesar Rp 2,365 miliar,” sebutnya, Rabu 18 Januari 2023.

Baca:   Tahun 2023, Kota Bima Dapat Jatah 197 Kuota JCH

Diakui Nurdin, dari Zakat Profesi tersebut pemanfaatannya untuk 8 Asnaf tersebut yakni Fakir, Miskin, Amir, Muallaf, Ibnu Sabil, Fi Sabilillah dan Gorimin atau orang yang berhutang,

Selain Zakat Profesi sambungnya, Baznas Kota Bima juga mengelola Zakat Fitrah sebesar Rp 1,414 Miliar. Zakat ini langsung dibagikan ke masyarakat dalam bentuk uang dan beras.

Baca:   Jelang Idul Fitri, Masih Banyak Desa di Bolo Belum Setor Zakat Fitrah

“Selama ini kebanyakan dalam bentuk beras,” terangnya.

Kemudian Zakat Mal Terikat sekitar Rp 100 juta dan Zakat Mal Perorangan sebanyak 232.388.000 yang dikumpulkan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dimasing-masing masjid. Pembagiannya yakni 30 persen di Baznas dan 70 persen dibagikan ke masyarakat.

“Sementara Infaq sebesar Rp 84.818.000,” ungkapnya.

Disinggung sumber zakat dari swasta seperti perusahaan atau BUMN? Nurdin mengungkapkan, zakatnya tidak diserahkan ke daerah. Tapi dipotong langsung oleh perusahaan atau pusat untuk dikelola.

Baca:   Oxfam Evaluasi Program di Kota Bima

“Mestinya memang bisa langsung dikelola daerah. Padahal Perda juga mengamanatkan demikian,” tambahnya.

*Kahaba-01


Komentar