Kabar Kota Bima

Klaim Lahan Warisan, Eksekusi Blok 70 Tugu Pancasila Diprotes

640
×

Klaim Lahan Warisan, Eksekusi Blok 70 Tugu Pancasila Diprotes

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Saat eksekusi blok 70 Taman Tugu Pancasila Kelurahan Dara, Rabu (22/9) mendapat protes dari putra Ahyar Anwar bernama M Arjan. Dirinya menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik keluarganya yang berasal dari warisan nenek. (Baca. Pemkot Bima “Eksekusi” Blok 70 Tugu Pancasila)

Klaim Lahan Warisan, Eksekusi Blok 70 Tugu Pancasila Diprotes - Kabar Harian Bima
Putra Ahyar Anwar, M Arjan (Pakai Helm) saat protes jalannya eksekusi Blok 70 Taman Tugu Pancasila. Foto: Eric

“Apa dasar Pemerintah Kota Bima yang dipimpin HM Lutfi mengeksekusi lahan ini, tunjukan surat bukti bahwa tanah ini milik pemerintah,” tegasnya.

Arjan menjelaskan, bukti bahwa tanah ini merupakan milik ayahnya adalah pengajuan pembuatan sertifikat tanah dan telah dinyatakan lengkap oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima.

Kemudian surat putih tahun 1970 atas nama neneknya Maemunah yang merupakan ibu kandung dari Ahyar Anwar menyatakan bahwa tanah ini miliknya. Lalu berdasarkan daftar data aset Pemerintah Kabupaten Bima yang telah diserahkan ke Pemerintah Kota Bima tanggal 27 Maret tahun 2006, untuk sektor pekerjaan umum tertera hanya taman dan monumen dalam kota saja.

“Dengan sejumlah bukti yang kami miliki, serta masih ada beberapa dokumen lain bahwa menyatakan bahwa tanah ini milik kami,” katanya.

Karena pemerintah telah melakukan eksekusi penertiban, maka pihak keluarga akan melakukan upaya hukum, sebab Pemerintah Kota Bima telah menyerobot tanah tersebut.

“Kami akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD melalui Kabid Aset M Natsir yang dimintai tanggapan mengaku, penertiban itu dilakukan atas dasar beberapa pertimbangan dan dasar aturan.

“Yang jelas Pemerintah Kota Bima memiliki bukti kepemilikan lahan, berdasarkan hibah aset dari Pemerintah Kabupaten Bima,” tambahnya.

*Kahaba-04