Kota Bima, Kahaba.- Merasa aset tanah lembaga dialihkan nama pemiliknya, Ketua Program Studi DIII Keperawatan Bima Poltekes Kemenkes Mataram Abdul Haris menyampaikan sorotan pada Pemerintah Kabupaten Bima, karena tidak mau bersikap kooperatif terhadap permasalahan yang disampaikan.
“Sudah sejak 3 tahun lalu kami sampaikan surat secara resmi pada Pemerintah Kabupaten Bima melalui BPKAD Bagian Aset, agar persoalan kepemilikan tanah ini bisa diselesaikan, tapi hingga kini belum ada respon,” kesalnya, Jumat (12/11).
Haris mengungkapkan, berdasarkan bukti dan dokumen pihaknya, luas tanah lembaga 2,05 hektar. TTana itu diserahkan mantan Bupati Bima Umar Harun. Dari dokumen tersebut, pihaknya mengajukan pembuatan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional. Tapi baru disertifikat seluas luas 1,3 hektar. Sedangkan sisanya 1 hektar lebih belum dibuat dan masih dalam proses.
Menurutnya, bukti kepemilikan aset tanah tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bima nomor 176.1/08/DPRD/1985. Kemudian berita acara nomor 5/PPT/1985 tentang pembebasan tanah untuk keperluan pembangunan Sekolah Perawat Kesehatan Bima, tertanggal 5 September 1985 yang ditandatangani 9 pejabat.
“Masih ada juga dokumen pendukung lain yang hingga saat ini kami simpan,” katanya.
Namun yang aneh, pada tahun 2014 pihaknya mengetahui bahwa sisa aset tanah 1 hektar yang dimiliki lembaga tersebut justeru dibuatkan sertifikat yang dibagi menjadi 10 bagian. Satu di antaranya atas nama pribadi, sedangkan 9 lainnya atas nama Pemerintah Kabupaten Bima.
“Kami ketahui bahwa tanah aset kami telah dibuatkan menjadi 10 dokumen sertifikat kepemilikan, setelah berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan,” bebernya.
Karena belum ada respon positif dari Pemerintah Kabupaten Bima kata Haris, maka pihak lembaga memberikan beberapa pilihan yang harus dilakukan. Kemudian masih melakukan komunikasi dan koordinasi kembali dengan Bagian Aset Pemkab Bima dan sejumlah unsur terkait, atau menempuh upaya jalur hukum.
“Jila tidak ada respon, maka akan ditempuh jalur hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Bima melalui Kabid Aset Faridah enggan berkomentar jauh karena terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan pimpinan, serta melihat kembali dokumen aset.
“Kami akan cek dulu, dokumen dan data aset yang dimiliki Pemkab Bima,” tandasnya.
Untuk mencocokan data aset tersebut, Kepala BPKAD Kota Bima melalui Kabid Aset M Matsir yang dikonformasi juga enggan berkomentar, karena soal aset tanah untuk wilayah PKM Mpunda itu pengelolaannya sudah diserahkan pada Dinas Kesehatan Kota Bima.
“Kami memang tahu data aset, tapi untuk lebih jelasnya tanyakan pada Kepala Dikes Kota Bima,” sarannya.
Kepala Dikes Kota Bima H Azhari yang coba dihubungi baik melalui telefon dan pesan singkat, belum memberikan jawaban terkait persoalan aset tersebut.
*Kahaba-04