Kota Bima, Kahaba.- JN (23) warga Desa Panda Kecamatan Palibelo diringkus personil Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Jumat malam (12/11) di Desa Penapali, lantaran diduga sebagai pelaku jambret. Bersama JN juga diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor dan handphone.

Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin mengungkapkan, awalnya korban dengan salah satu temannya sedang duduk dan tiba-tiba datang pelaku dengan cara mengancam korban beserta temannya menggunakan sebilah parang.
“Saat itu pelaku mengambil handphone milik korban dan handphone milik teman korban serta meminta uang sebesar Rp 1.000.000. Namun korban tidak memiliki uang sebesar itu dan memberikan uang sebanyak Rp. 50.000,” ungkapnya, Sabtu (13/11).
Setelah itu sambungnya, pelaku mengambil kunci motor korban dan membuang kunci motor tersebut. Usai itu pelaku kabur menggunakan sepeda motornya.
“Korban sempat meneriaki maling, sehingga pelaku dikejar warga yang mendengar. Karena terjauth di depan Kafe ANDA, pelaku kabur menaiki gunung,” terang Jufrin.
Lalu sekitar pukul 17.40 Wita personil Polsek mendapatkan informasi bahwa pelaku jambret yang selama ini diburu kembali dari tempat persembunyiannya. Tidak menunggu lama, bergegas mencari JN yang informasinya datang dari arah Kabupaten Dompu menggunakan mobil pick up berwarna putih.
Saat kendaraan itu tiba sambungnya, polisi menghadang di Desa Penapali dan meringkus pelaku. Dari hasil introgasi awal, JN mengakui perbuatannya dan menjual handphone tersebut ke warga beralamat di Desa Panda.
“Kini pelaku beserta barang bukti dibelandang ke Kantor Polsek Rasbar guna diproses hukum,” tambahnya.
*Kahaba-01