Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Kasus Pencabulan, Terduga Ditahan, Pihak Keluarga Tempuh Praperadilan

1309
×

Kasus Pencabulan, Terduga Ditahan, Pihak Keluarga Tempuh Praperadilan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pihak keluarga terduga kasus pencabulan anak disabilitas di Kecamatan Rasanae Timur menyikapi penetapan tersangka dan penahanan AS.

Kasus Pencabulan, Terduga Ditahan, Pihak Keluarga Tempuh Praperadilan - Kabar Harian Bima
Ilustrasi. Foto: Dok Google

Ismet Jayady mewakili pihak keluarga AS mengatakan, keluarga tetap mengikuti segenap proses dan prosedur hukum selama itu sesuai dengan aturan.

Kasus Pencabulan, Terduga Ditahan, Pihak Keluarga Tempuh Praperadilan - Kabar Harian Bima

“Tapi kami juga tetap bertindak sesuai dengan aturan hukum dan menolak tindakan-tindakan yang diambil di luar hukum yang berlaku,” tegasnya, Rabu (15/6).

Pihaknya juga menyayangkan penahanan paksa AS oleh pihak kepolisian, setelah dilakukan upaya jaminan penahanan oleh pihak keluarga, pihak kuasa hukum dan hasil pemeriksaan dokter kepolisian, dimana tersangka sudah berusia lanjut (83 tahun).

Kondisinya saat ini pun ungkapnya, kesehatan AS menurun dan orang dikategorikan harus dilakukan perawatan khusus, dimana setiap kebutuhan dan aktivitasnya sudah tidak bisa dilakukan sendiri dan memerlukan bantuan dari orang lain.

Mewakili keluarga juga menyayangkan sikap arogan pihak kepolisian yang menolak melakukan penandatangan penangguhan penahan atau pengalihan penahan tersangka AS, setelah pihak Polres Bima Kota menawarkan upaya restoratic justica, sebagai penyelesaian masalah ini kepada pihak keluarga dan keluarga menolak cara-cara tersebut karena menganggap bukan tindakan penegakan hukum dan bagian dari penegakan hukum.

Pihaknya juga percaya, yakin dan merasa tindakan pihak kepolisian melakukan penahan terhadap AS telah melewati segala pertimbangan baik dampaknya, akibatnya atas kondisi kesehatan AS selama masa penahanan. Menjamin keselamatannya selama proses penahanan dan pihak keluarga berdoa semoga selama penahanan tidak terjadi hal-hal di luar keinginan.

“Atas semua ini, pihak keluarga akan melakukan upaya pra peradilan sebagai jalan keadilan yang juga diatur dalam hukum,” pungkasnya.

*Kahaba-01